Infosiberindonesia.Com-Kota Gorontalo, 9 Mei 2025 – Jasa transportasi online Maxim merupakan salah satu jasa transportasi online yang beroperasi di Provinsi Gorontalo. Tak sedikit pula orang-orang yang menggantungkan hidupnya pada aplikasi kuning tersebut.
Namun siapa sangka, keberadaan Maxim di Gorontalo ternyata tidak sesuai mekanisme perundang-undangan yang seharusnya. Hal tersebut terkuat saat sejumlah driver yang tergabung dalam Aliansi Driver Maxim Car Gorontalo mengadu ke Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo pada Kamis (8/5/2025).
Berdasarkan aduan tersebut, Dishub Provinsi Gorontalo menggelar rapat evaluasi yang menghadirkan Koordinator Aplikator Maxim dan perwakilan driver car Gorontalo. Bertempat di Lantai 2 Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo Jum’at (9/5/2025).
Kepada media, Koordinator Aliansi Driver Maxim Car Gorontalo, Mohamad Syahrul Lagata mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan beberapa tuntutan kepada Aplikator Maxim melalui Dinas terkait.
“Kami sudah menyampaikan tuntutan kepada Aplikator Maxim, karena sistem yang diterapkan sangat sangat tidak adil. driver yang sama-sama prioritas tapi susah memperoleh orderan hanya karena stiker mobil lebih diutamakan. Seolah ada unsur pemaksaan terhadap driver agar memasang stiker Maxim dimobil milik pribadi supaya bisa dapat orderan” ungkapnya
Tak hanya itu, ia juga berharap kepada pemerintah agar dapat melakukan pengawasan terhadap Aplikator Maxim tersebut.
“Saya berharap pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap Aplikator online yang belum memenuhi persyaratan untuk ijin beroperasi didaerah” harap pria yang akrab disapa Arul tersebut
Senada dengan itu, Ketua Aliansi Gabungan Komunitas Driver Car, Anis Nasibu juga mengutarakan hal yang sama. Ia menduga Maxim Gorontalo telah beroperasi secara ilegal mengingat ijin Angkutan Sewa Khusus (ASK) telah kadaluarsa sejak tahun 2022.
“Maxim telah beroperasi di Gorontalo sejak tahun 2020, dan ditahun 2022 Ijin ASK nya telah kadaluarsa dan sampai sekarang belum memperpanjang ijin tersebut. Kami menduga sudah dua tahun ini Maxim beroperasi di Gorontalo secara ilegal” ungkap Anis yang juga selaku Ketua Komunitas FFC tersebut.
Setali tiga uang, Salah seorang driver Maxim, Agus Prayitno, S.H mengemukakan hal serupa. Iaberharap pemerintah dapat memperketat pengawasan terhadap Aplikator online yang akan masuk ke Daerah Gorontalo agar tidak ada yang beroperasi secara ilegal.
“Kami berharap agar pemerintah melalui dinas terkait dapat memperketat pengawasan terhadap Aplikator online yang akan masuk dan yang telah ada di Gorontalo, serta dapat memberikan sanksi tegas terhadap Aplikator yang beroperasi secara ilegal” ungkap Driver yang juga berprofesi sebagai Pengacara tersebut
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo melalui Kepala Bidang Angkutan Jalan, Abdul Karim Rauf, S.T, M.Si, dengan tegas memberikan ultimatum kepada Aplikator Maxim. Pihaknya memberi jangka waktu selama satu bulan sejak tanggal (9/5/2025) kepada Maxim untuk dapat mengurus segala perijinannya. Jika tak dipenuhi, dengan tegas Abdul Karim meminta Maxim untuk tidak beroperasi di Provinsi Gorontalo.
Ultimatum tersebut tercantum pada salah satu poin dalam Berita Acara Evaluasi Angkutan Sewa Khusus yang ditandatangani oleh Koordinator Aplikator Maxim beserta Aliansi Driver.
Jurnalis: Rey
Editor: Jujan