Google search engine
BerandaAdat Dan BudayaDi Duga BPN Kota Ada Kongkalingkong Dengan Oknom Pemkot Kota Bengkulu??

Di Duga BPN Kota Ada Kongkalingkong Dengan Oknom Pemkot Kota Bengkulu??

Infosiberindonesia.com-Bengkulu kota Salah seorang warga Kota Bengkulu,Arman, merasa kecewa dengan proses pengajuan penerbitan peta bidang hak atas tanah yang berlokasi di RT 09 RW 07 Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.Warga tersebut telah menyerahkan berkas permohonan pengajuan penerbitan peta bidang hak atas tanah yang telah memenuhi semua persyaratan.

Warga Kota Bengkulu, Arman menjelaskan Kepada awak media ini saat dimintai keterangan,tercetus  kekecewaan yang mendalam dengan proses pengajuan penerbitan pada peta bidang hak atas tanah adalah Arman, seorang warga yang memiliki hak atas  tanah di lokasi tersebut,.

Organisasi Kemasyarakatan Ormas (OBBB) Majelis Pimpinan Nasional Yang  telah menerima surat kuasa khusus untuk mendampingi permasalahan dari 13 warga yang terdampak dari polemik dugaan adanya ploting peta bidang yang mengatasnamakan aset Pemkot kota Bengkulu untuk mendampingi dalam permasalahan ini.

Lokasi tanah yang diajukan warga sebagai pemohon terletak di RT 09 RW 07 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan,Selebar Kota Bengkulu,Lokasi ini merupakan area yang telah lama dihuni oleh warga dan memiliki nilai historis yang tinggi bagi masyarakat setempat.

Warga tersebut telah menyerahkan permohonan pengajuan penerbitan peta bidang hak atas sebidang tanah yang sudah di dirikan bangunan Rumah tersebut, beberapa bulan yang lalu. Waraga tersebit sudah mengajukan surat permohon tersebut ke BPN Kota bengkulu dan waraga dengan sabar  menunggu  untuk proses pengajuan tersebut untuk ada keputusan dan penyelesaian nya tersebut.

Setelah dilakukan pengukuran,lokasi yang diajukan sebagai pemohon ternyata sebidang ttg tanah dan bangunan Rumah tersebut diduga terindikasi dalam ploting sebagai atas nama aset Pemkot Bengkulu.Warga merasa kecewa dengan hasil pengukuran tersebut dan merasa bahwa hak atas tanah tersebut tidak diakui.Warga juga merasa bahwa proses pengajuan tersebut tidak transparan dan tidak adil.

Semua persyaratan untuk pengajuan peta bidang hak atas tanah tersebut telah dipenuhi,namun proses pengajuan masih belum selesai.BPN Kota Bengkulu telah memberikan foto dokumen yang sifatnya sementara, namun belum memberikan berita acara resmi, Warga merasa bahwa proses pengajuan tersebut tidak profesional dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Saya sudah menunggu waktu yang cukup lama untuk proses pengajuan peta bidang hak atas tanah,namun hasilnya tidak sesuai dengan harapan saya,”kata Arman.”Saya berharap agar BPN dapat memberikan penjelasan yang lebih detail tentang status tanah saya dan proses pengajuan peta bidang hak atas tanah tersebut.”

Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Ormas ( OBBB ) Majelis Pimpinan Nasional M.Diamin,membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa khusus dari 13 warga yang terdampak terkait dugaan adanya penolakan penerbitan peta bidang hak atas tanah.Pihaknya akan mendampingi warga yang terdampak terkait permasalahan tersebut kata nya  dan akan mempertanyakan kepada BPN Kota Bengkulu terkait ploting atas nama aset Pemkot tersebut.

M.Diamin juga mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dan permainan oleh oknum Pemkot dan oknum BPN dalam kasus ini.Pihaknya akan terus berupaya untuk memperjelas status hak warga dan penolakan dari pihak BPN Kota Bengkulu.

Awak media telah mencoba untuk konfirmasi kepada pihak BPN Kota Bengkulu melalui bagian pengukuran,di lapangan Ilham Via pesan WhatsApp pada tanggal 2 juli 2025 terkait dugaan adanya polemik yang terjadi di antara waraga dengan BPN Kota Bengkuku tersebut .Namun, sampai saat ini, belum ada jawaban dan klarifikasi yang resmi dari pihak BPN Kota Bengkulu.

Warga berharap agar BPN dapat memberikan penjelasan yang lebih detail tentang status tanahnya supaya dapat lebih aman,damai,dan tenteram.Warga juga berharap agar proses pengajuan peta bidang hak atas sebidang tanah dan Rumah Mereka dapat diselesaikan dengan cepat dan juga adil.Dengan demikian,warga dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki dan dapat melakukan aktivitas ekonomi dengan lebih baik.

Red

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments