Infosiberindonesia.com-Pendahuluan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaga ini dirancang sebagai forum penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha secara nonlitigasi (di luar pengadilan). Namun, dalam perkembangan zaman terutama dengan masuknya era digital dan semakin kompleksnya sektor jasa keuangan, muncul pertanyaan krusial: Masihkah BPSK berwenang menangani sengketa konsumen di sektor jasa keuangan?
Perluasan Layanan Konsumen dan Overlapping Kewenangan
Dalam praktiknya, banyak konsumen mengadukan permasalahan terhadap bank, asuransi, fintech, leasing, dan lembaga pembiayaan lainnya ke BPSK. Hal ini disebabkan oleh minimnya pemahaman masyarakat tentang batas-batas yurisdiksi BPSK, serta lambatnya sosialisasi lembaga penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh OJK.
Namun, perlu dicermati bahwa sektor jasa keuangan adalah sektor khusus, yang memiliki karakteristik regulasi tersendiri. Maka, mekanisme penyelesaian sengketa di sektor ini harus tunduk pada sistem pengawasan sektoral, dalam hal ini oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulasi Terkait: OJK dan LAPS SJK
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, kemudian diperkuat oleh Peraturan OJK (POJK) No. 61/POJK.07/2020, maka penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Pasal 3 ayat (1) POJK 61/2020 menyatakan secara tegas bahwa:
> “LAPS di sektor jasa keuangan bersifat tunggal dan ditetapkan oleh OJK.”
Artinya, sejak berlakunya regulasi ini, BPSK tidak lagi memiliki kewenangan absolut (kompetensi absolut) untuk memeriksa dan memutus perkara yang menyangkut pelaku usaha sektor jasa keuangan.
Pertimbangan Hukum dan Risiko Yuridis
Jika BPSK tetap memproses perkara di sektor jasa keuangan, maka terdapat cacat hukum dari sisi kewenangan. Putusan BPSK tersebut dapat digugat ke pengadilan negeri dan berpotensi dinyatakan tidak sah, karena melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh hukum (ultra vires).
Selain itu, pelaku usaha sektor jasa keuangan juga dapat menolak menjalankan putusan BPSK karena tidak mengakui legalitas forum tersebut berdasarkan regulasi OJK yang mengikat secara sektoral.
Solusi dan Rekomendasi
1. Sinergi antara Kementerian Perdagangan, OJK, dan Pemda perlu ditingkatkan untuk menyamakan pemahaman bahwa BPSK tidak menangani sektor jasa keuangan.
2. Masyarakat konsumen harus diberikan edukasi hukum mengenai keberadaan LAPS SJK sebagai satu-satunya forum penyelesaian sengketa di sektor keuangan.
3. Revisi Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan penguatan regulasi perlindungan konsumen digital menjadi penting agar ruang lingkup kerja BPSK tetap relevan dalam menghadapi model perdagangan modern.
Penutup
Meskipun BPSK memiliki dasar hukum yang kuat dalam UU Perlindungan Konsumen, namun pengaturan sektoral yang lebih spesifik dalam sektor jasa keuangan oleh OJK mengesampingkan kewenangan umum BPSK. Untuk itu, penting bagi para pemangku kepentingan untuk memastikan tidak terjadi duplikasi kewenangan, demi kepastian hukum dan keadilan bagi konsumen.
> “Hukum tanpa kepastian akan melahirkan ketidakadilan. Kewenangan tanpa batas akan menciptakan kekacauan.”
— Bang Sunan
Red