
Infosiberindonesia.com Bengkulu Selatan,20 juli 2025 – Tim Totaici dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan kembali berhasil meringkus seorang terduga pelaku penganiayaan kurang dari 24 jam,Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jum’at (18/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, di Desa Ketaping Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Aksi cepat tanggap Tim Totaici satreskrim Polres Bengkulu Selatan yang dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda Rizal Harjono, SH, MH langsung melakukan pengumpulan informasi, dan penyelidikan intensif.Tindakan kerja cepat ini membuahkan hasil yang nyata,seketika tim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku, seorang pria berinisial OF (35), warga Desa Talang Tinggi Kecamatan Ulu Manna.
Tidak butuh waktu lama, setelah menerima Informasi dari Polsek Manna berdasarkan laporan dari Siswanto selaku orang tua korban penganiayaan,warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Manna yang berinisial CM melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Aparat penegak hukum.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP AWILZAN, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, IPTU M. Akhyar Anugerah, S.H., M.H,,melalui kanit Pidum Satrekrim Polres Bengkulu Selatan Ipda Rizal Harjono, SH, MH mengungkapkan keberhasilan ini adalah buah dari kerja sama yang solid antar anggota serta dukungan dari masyarakat yang memberikan informasi akurat.
“Benar, terduga pelaku berhasil kita amankan di Desa Kayu Ajaran Kecamatan Ulu Manna, sekitar pukul 23.40 WIB hari Jumat (18/7/2025), kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bengkulu Selatan,” ungkap Ipda Rizaln Harjono, SH, MH.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian Polres Bengkulu Selatan,saat ini pihak penyidik masih mendalami motif kejadian tersebut. Terduga pelaku OF yang telah diamankan akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Hasanuddin Damrah Manna.
Pewarta(ad)


