Google search engine
BerandaAdat Dan BudayaIngin Konfirmasi Duga'an Pungli Penerimaan Siswa Sebesar 5 Juta Rupiah, Wartawan Diancam...

Ingin Konfirmasi Duga’an Pungli Penerimaan Siswa Sebesar 5 Juta Rupiah, Wartawan Diancam Diviralkn

Infosiberindonesia.com Empat Lawang,6 Agustus 2025 – Lagi lagi dunia pendidikan tercoreng oleh ulah oknum dengan melakukan indikasi dugaan pungli,hal tersebut diduga terjadi disalah satu sekolah SMAN kecamatan pendopo barat kabupaten Empat lawang. yang di lakukan oleh salah satu oknum pejabat sekolah SMAN 1 pendopo barat berinisial A.

Pasalnya berdasarkan informasi yang diperoleh dalam satu rekaman vidio,wali murid siswa pindahan dari sekolah SMAN kota Bengkulu saat mendaptarkan anaknya ke SMAN 1 pendopo barat dimintai uang sejumlah 5 juta rupiah agar anaknya bisa diterimah bersekolah di SMAN tersebut.

Link vidio https://vt.tiktok.com/ZSSxdG93M/

Mendapatkan informasi adanya dugaan pungli tim awak media mencoba mengkonfirmasi kepada bapak kepala sekolah SMAN 1 melalui pesan WhatsApp Sabtu (2/8) yang saat itu beliau lagi dalam keadaan sakit mengatakan bahwa tidak ada pungutan.

Tidak berenti sampai disitu saja awak media mencoba mendatangi SMAN 1 pendopo barat guna untuk mengkonfirmasi kepada salah satu pejabat sekolah berinisial A yang diduga oknum dalam vidio rekaman ketika mengatakan meminta uang sejumlah 5 jutah rupiah kepada orang tua siswa,senin(4/8).

Namun sangat disayangkan bukannya mendapatkan informasi dan klarifikasi hak jawab wartawan infosiberindonesia diduga diintimidasi oleh salah satu oknum yang berinisial M dan mengancam wartawan dengan pernyataan apabila diviralkan maka akan memviralkan kembali seraya sambil memvidiokan wartawan.

Dengan adanya ulah salah satu oknum pejabat sekolah SMAN 1 pendopo barat yang diduga menghalang halangi wartawan dalam melakukan tugasnya telah mengkebiri kebebasan pers.

sebagai mana telah diatur berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00. Tindakan ini termasuk menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Praktik pungutan liar (pungli) di sekolah, yang melibatkan permintaan atau penerimaan uang secara tidak sah, dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam hukum pidana dan perdata. Pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,Selain itu, jika pelaku adalah PNS, mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 423 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Pemberantasan pungli juga bisa dilakukan melalui sanksi administratif seperti teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat, hingga pemecatan, terutama bagi pelaku pelanggaran maladministrasi.

Pewarta(ad/tim)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments