
Infosiberindonesia.com Kab.Seluma,23 Agustus 2025 – Setelah viral beberapa waktu lalu,nampaknya diduga sudah menjadi kebiasaan yang berulang di salah satu SPBU 2438532 Sendawar kecamatan Semidang alas maras(SAM) kabupaten Seluma provinsi Bengkulu,Melayani penjualan kepada oknum masyarakat yang menggunakan jerigen dengan kapasitas yang tidak sedikit.padahal-hal tersebut jelas jelas melanggar peraturan.
Link berita SPBU Sendawar beberapa bulan lalu https://youtu.be/LTD1huNxjaI?si=uqi2guD_NJv0whBJ
Berdasarkan hasil pantauan awak media dilapangan Rabu,20 Agustus 2025 ditemukan adanya pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan jerigen oleh beberapa oknum yang diduga mavia minyak dengan jumlah banyak kemudian dimasukkan ke dalam satu mobil kijang berwarna biru.
Bahkan tidak sampai disitu saja lebih parahnya lagi,BBM jenis pertalite dicampur dengan OLI berwarna biru oleh oknum salah satu oknum pembeli sehingga muncul dugaan adanya pengoplosan tersebut apakah untuk dijual kepada nelayan ataukah untuk mengelabui pembeli sehingga mirip dengan BBM jenis Pertamax agar keuntungan lebih tinggi.
Salah satu masyarakat sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa adanya penjualan BBM bersubsidi yang menggunakan jerigen sangat merugikan dan terjadi hampir setiap hari,dengan adanya aktivitas tersebut sehingga sering terjadinya antri panjang bahkan masyarakat tidak kebagian sampai sampai beli di eceran dengan harga yang lebih tinggi.
Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam peraturan presiden No Nomer 291 tahun 2014 . agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual lagi kepada konsumen.
selain itu diatur dalam peraturan presiden ( perpes ) nomor 191 tahun 2014 , Pembelian pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu.
Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan presiden no 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi. Serta menjual ke pabrik – pabrik industri atau mobil – mobil galian C.
Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam peraturan menteri ESDM nomor 8 tahun 2012 . bahwa telah diatur mengenai larangan dan keselamatan . Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
SPBU di Indonesia boleh melayani pengisian bahan bakar bersubsidi seperti Pertalite untuk pembelian menggunakan jerigen, namun ada syarat dan ketentuan tertentu yang berlaku untuk menjaga keselamatan dan mencegah penyalahgunaan.
Pembelian dengan jerigen diizinkan dengan catatan harus memenuhi aspek keselamatan, yaitu menggunakan wadah berbahan metal dan bukan plastik, serta sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pertamina Patra Niaga.
Dengan adanya aktivitas di SPBU 2438532 Sendawar yang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen pelastik sudah jelas melanggar peraturan bahkan himbauan Gubernur Provinsi Bengkulu Bapak Helmi Hasan kepada SPBU di seluruh provinsi Bengkulu untuk membatasi pembelian jenis BBM bersubsidi untuk roda 4 sebanyak 25 liter dan roda 2 sebanyak 5 liter tidak diindahkan sama sekali.
Masyarakat berharap agar Pemerintah dan Aparat penegak hukum dapat Menindak tegas para oknum oknum mavia minyak BBM bersubsidi supaya tidak terjadi lagi kelangkaan BBM yang menimbulkan banyak kerugian.
Pewarta(ad)


