Infosiberindonesia.com-Bengkulu kab Kepahiang, 30 Sep 2025 – Proyek pembangunan ruang kelas belajar (RKB) di MIN 04 Kepahiang, Desa Daspeta, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, yang menelan anggaran Rp2,6 miliar lebih, kembali menuai kritik. Kontraktor pelaksana CV Eka Jaya diduga abai terhadap keselamatan kerja para pekerjanya.
Ketua Organisasi kemasyarakatan (OMBB) Majelis Pimpinan Cabang Kab Kepahiang, Abdul Hamid, saat melakukan kunjungan ke lokasi proyek, menemukan pekerja tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, maupun sepatu boots. Padahal, di lokasi proyek terpasang spanduk bertuliskan “Utamakan Keselamatan Kerja”.
“Hal ini sudah kami sampaikan kepada pelaksana kontraktor, saudara Apit, namun tidak diindahkan. Seolah-olah mereka kebal hukum karena merasa didampingi oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” ungkap Abdul Hamid.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp2.679.220.000 tersebut diketahui melibatkan CV Nirwana Putra Engineering sebagai konsultan pengawas, serta Henri Muftiadi, S.AP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mengacu pada regulasi, antara lain UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hingga PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3, setiap pengusaha wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, serta memberikan APD yang layak kepada pekerja.
Abdul Hamid menegaskan OMBB Kepahiang akan membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum. “Ini penting agar pekerja mendapatkan hak mereka, dan agar kontraktor tidak seenaknya hanya karena merasa ada pendampingan dari kejaksaan,” pungkasnya.
Red