InfoSiberindonesia Seluma,27 September 2025 – Pembangunan Bak sampah didesa pinju layang kecamatan Semidang alas kabupaten Seluma dengan volume 0,8 Meter sebanyak 260 buah yang menggunakan dana desa tahun 2025 terbilang cukup pantastis dengan panggu anggaran Rp. 248.048.000,00 terindikasi duga’an mencari keuntungan (mark’up).
Pasalnya berdasarkan hasil pantauan awak media dilapangan kamis (25/9) ditemukan adanya Pembangunan Bak sampah tersebut yang diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB, jika di lihat dari pagu anggarannya yang cukup fantastis mencapai Rp.248.048.000,00 menurut analisa teknis luas volume bangunan 0,8 M x 0,8 M dengan analisa harga satuannya mencapai kurang lebih Rp.954.030 untuk satu bak sampah
Melihat kondisi bangunan bak sampah tersebut dan berdasarkan analisa teknis volume bangunan,diduga kuat kegiatan Pembangunan Bak sampah yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2025 terindikasi korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok.
Disisi lain salah satu masyarakat setempat yang tidak ingin disebutkan namanya ditemui tidak jauh dari lokasi pembangunan bak sampah mengatakan kepada awak media bahwa anggaran pembuatan bak sampah tersebut diduga tidak sesuai dengan volume segitu terlalu mahal.
” Saya selaku masyarakat pinju layang merasa ane dengan pembuatan bak sampah didesa kami ini,bak sampah sekecil itu meskipun sebanyak 260 buah katanya, tetapi mengabiskan dana sampai hampir mencapai 250 juta pembuatan bak sampah ini terkesan jadi ajang kesempatan mencari keuntungan.bahkan bukan hanya itu saja saya selaku masyarakat desa pinju layang juga menduga bak sampah tersebut tidak sampai 260 buah “ujar salah satu warga”
Mendapati temuan pembangunan pembuatan bak sampah didesa pinju layang yang anggaran nya cukup fantastis,tim awak media masih mencari nomor nomor pihak pemerintah Desa yang dapat dihubungi untuk dikonfirmasi .
Sampai berita ini diterbitkan belum ada informasi dan klarifikasi jawaban dari pihak pemerintah desa pinju layang maupun pihak pihak terkait lainnya.
Dengan adanya temuan tersebut agar kiranya Aparat penegak hukum(APH), instansi terkait untuk menindak lanjuti mengaudit dana desa pinju layang semenjak kepemimpinan kepala desa pinju layang bapak Mardianto Dian yang menggunakan dana desa pada tahun 2024 sampai 2025 agar berkaca dari pengalaman lainnya terkhusus di kabupaten Seluma sebanyak beberapa desa ditemukan kerugian negara (TGR) maka dari itu dana desa sangat rawan dari tindakan pidana korupsi.
Pewarta(ad/tim)