Seluma, infosiberindonesia.com – Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Seluma Nomor 33 Tahun 2018 Pada BAB II, Pasal 4 ayat (4) poin (d) yang berbunyi, “Persyaratan khusus yang dimaksud ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya setempat diantaranya: (d). tidak memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan Kepala Desa sampai dengan derajat ketiga
Sementara itu, dikutip dari berbagai sumber Apa yang dimaksud dengan keluarga sedarah atau semenda? dan apa yang dimaksud dengan derajat ketiga?.
“Pengertian keluarga sedarah tidak dijelaskan dalam KUHAP, namun bisa dilihat pengertiannya secara umum dalam Pasal 290 Burgerlijk Wetboek bahwa keluarga sedarah adalah suatu pertalian keluarga antara mereka, yang satu adalah keturunan yang lain atau semua mempunyai nenek moyang yang sama. Pertalian keluarga sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran, tiap-tiap kelahiran dinamakan derajat”.
Sedangkan pengertian keluarga semenda juga bisa dilihat dari Pasal 295 Burgerlijk Wetboek yaitu,“Satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami istri dan keluarga sedarah dari pihak lain. Contoh: kakak ipar, adik ipar dari bapak”.
Sementara itu, derajat ketiga yang dimaksud adalah keluarga yang dihitung berdasarkan 3x (tiga kali) kelahiran, misalnya paman/bibi (pihak berperkara sebagai keponakannya) dan keponakan (pihak berperkara sebagai pamannya).
Meski bunyi Perbup tersebut diatas sangat jelas, sayangnya berdasarkan surat pengumuman hasil verifikasi dan seleksi administrasi nomor : 002/PII/XI/2025, yang dikeluarkan Panitia Seleksi, Adik Sepupu (red,Bapak Bersaudara Kandung) Andan Supriyadi, Kepala Desa Penago II, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, diloloskan.
Lolosnya Adik Sepupu Kades Penago II, berinisial (B) ini tentunya memunculkan berbagai perspektif kontroversi, serta unsur dugaan Koalisi, Korupsi, Nepotisme (KKN) pasalnya Kades Penago II diduga berkerjasama dengan pihak panitia untuk meloloskan adiknya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan lainnya, saat ini salah satu adik sepupu (red, masih Bapak Saudara Kandung) Kades Penago II lainnya berinisial (D), sebelumnya sudah menjabat sebagai salah satu perangkat desa Penago II.
“saya lupa seleksinya tahun berapa, tapi seleksi adiknya (red, inisial D) yang sudah menjadi perangkat sekarang dilaksanakan setelah Pak Kades sekarang dilantik. kalau yang ini juga lolos, berarti dua orang adik sepupu Pak Kades Penago II akan lolos dan jadi perangkat. Kalau demikian salah tidak kalau kami melontarkan dugaan,” tandasnya.
Menurutnya, kenapa Ia bisa memastikan kalau adik sepupu Kades Penago II, yang akan terpilih jika sudah diloloskan verifikasi administrasi berkas. Sebab diduga kuat kalau seleksi perangkat yang digelar hanya sekedar formalitas.
“saya menduga kangkalingkong antara mereka tidak sebatas panitia, bahkan untuk verifikasi berkas berdasarkan kabar angin diduga sudah sampai kepada pihak Kecamatan,” tukasnya.
”kalau tidak ada dugaan unsur kerjasama antara Kades dan panitia seleksi, tidak mungkin adik sepupu Kades Penago II akan lolos pemberkasan yang jelas-jelas mengangkangi Perbup,” tegasnya.
Melalui berita ini, Dirinya berharap Seleksi Perangkat Desa Penago II segera ditunda, pihak kecamatan dan Panitia seleksi harus benar-benar bersih serta seleksi dijalankan sesuai dengan Perbup yang berlaku.
”memang ada pepatah aturan dibuat untuk dilanggar, tetapi Negara kita ini berasaskan UU dan Aturan. Harapan Saya, Pihak Kecamatan Ilir Talo, segera turun kelapangan untuk meninjau jangan hanya duduk manis menikmati gaji, atau dugaan kangkalingkong sudah terstruktur sampai ke Kecamatan Ilir Talo.” tutupnya.
Sebagai keberimbangan, sampai berita ini ditayangkan, pihak media ini masih terus mencoba melakukan upaya konfirmasi dan meminta keterangan lebih lanjut kepada pihak-pihak tersebut diatas.


