Google search engine
BerandaBerita NasionalWartawan Dihalang-halangi, Dugaan Korupsi Dana Desa Ragas Masigit Harus Dibongkar!

Wartawan Dihalang-halangi, Dugaan Korupsi Dana Desa Ragas Masigit Harus Dibongkar!

Infosiberindonesia.com-SERANG, BANTEN – Aksi arogan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, berbuntut panjang. Tindakannya yang diduga melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap Toni Firdaus, wartawan compaskotanews.com, dan seorang Ketua LSM saat hendak mengkonfirmasi dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025, kini berpotensi menjeratnya dengan sejumlah pasal pidana.

Toni Firdaus, dengan nada geram, menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya pada Selasa (4/11) lalu. “Saya diusir paksa oleh Sekdes Ragas Masigit. Kami datang untuk mengkonfirmasi dugaan penyelewengan Dana Desa, tapi malah mendapat intimidasi. Meja digebrak, kopi tumpah mengenai baju saya, dibentak-bentak, ditunjuk-tunjuk, dan diusir paksa keluar kantor desa,” ujarnya.

Tindakan represif oknum Sekdes ini tidak hanya menciderai kebebasan pers, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Menghalang-halangi wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi adalah bentuk pelanggaran serius terhadap undang-undang ini.

Tak hanya itu, aksi intimidasi dan pengusiran paksa yang dilakukan oknum Sekdes juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan tidak menyenangkan dan/atau ancaman. Perilaku arogan dan sewenang-wenang ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum.

Lebih jauh lagi, jika dugaan penyelewengan Dana Desa terbukti, oknum Sekdes juga terancam jerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Korupsi Dana Desa adalah kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan di tingkat desa.

Menanggapi kejadian ini, Toni Firdaus telah melaporkannya ke tim siber Polda Banten dan menyebarkannya ke Menteri Desa. “Saya sudah share ke Menteri Desa dan melaporkan ke Tim Siber Polda Banten. Saya mohon dukungan dan doa dari teman-teman jurnalis,” ungkapnya.

Josh Munthe, seorang jurnalis senior di Serang Timur, mengecam keras tindakan oknum Sekdes tersebut. “Sikap barbar dan perilaku Sekdes itu tak ubahnya seperti preman jalanan. Kasar dan tidak berwibawa sebagai seorang pejabat di tingkat desa,” ujarnya. Ia juga mendesak Kepala Desa, Camat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang untuk bertindak tegas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada oknum Sekdes tersebut.

Kasus ini menjadi momentum penting untuk menguji komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan menjamin kebebasan pers. Masyarakat menanti tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku. Keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers adalah pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments