
Infosiberindonessia.com-Kabupaten Empat Lawang pekerjaan pembangunan fisik tersebut, yang Beralamat di kelurahan tanjung kupang Kecamatan tebing tinggi kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera selatan yang di kerjakan oleh pihak ketiga yang di kerjakan oleh CV. CAHAYA MAKMUR CEMERLAN, dengan nilai kontrak sebesar Rp.498.430.000.dan jangka waktu pekerjaan punĀ tidak di sebut kan di dalam papan keterbukaan informasi pubik tersebut, 
Di duga menyalahi aturan standar RAB dan Gambar sehingga pekerjaan fisik tersebut tidak mungkin akan kokoh, dan bertahan lama. dan bukan hanya itu saja yang tidak sesuai,dengan aturan pekerjaan bangunan fisik tersebut di duga bangunan fisik tersebut tidak memenuhi aturan dan tidak memakai Cakar ayam jugaĀ pondasinya pun tidak di Galikan ke dalam tanah.
Sedangkan RAB dan juga gambar nya harus mengunakan cakar ayam dan juga pondasi nya di harus di Galikan ke dalam tanah bukan cuma itu saja pekerjaan fisik tersebut yang tidak sesuai dengan gambar dan RAB yang lain nyapun juga di duga menyalahi aturan yang ada seperti jarak cicin besi selup nya pun di duga terlalu Jauh jarak pemasangan cicin nya,
Saat awak media konfirmasi dengan sala satu karyawan dinas pekerjaan umum kabupaten Empat Lawang lewat via. WA sampai saat ini ngak ada jawapan nya, sedangkan pekerjaan fisik tersebut, yang di danai oleh pemerintah pusat melalui dana APAD kabupaten Empat Lawang,
Jadi kami menduga pekerjaan fisik tersebut mencari keuntungan diri sendiri, kami selaku dari awak media, bekerja kontrol sosial kemasyarakatan menduga pekerjaan tersebut fisik tersebut kuat Merugikan Keuangan Negara dan kurang nya pengawasan dari pihak dinas PUPR kab Empat Lawang dan juga konsultan perencana bangunan tersebut.
Jadi kami meminta kepada pihak APH kabupaten Empat Lawang dan pemerintah kabupaten Empat Lawang Turun Langsung ke lokasi pekerjaan tersebut, dan harus mengambil tindakan terhadap pekerjaan fisik yang di kerjakan oleh pihak ketiga tersebut supaya bisa mengembalikan Kerugian negara,/Red


