
Infosiberindonesoa.com-Lebong – Merasa tercemar nama baik perusahaan PT.Surya Pratama Arahan (red Arahan.id) Persero, atas tuduhan bahwa di salah satu wartawan media arahan.id meminta uang sebesar Rp 2 juta, kepada ketua BUMDes desa pungguk pedaro, berdasar voice note di berapa media online di kabupaten Lebong yang berdurasi 2 menit 10 detik pada hari Senen 8 Desember 2025, merasa dirugikan wartawan arahan.id membuat laporan resmi ke pihak polres Lebong pada Selasa 9/12/2025.
Pjs Kepala Desa (Kades) pungguk pedaro, melalui FB mengatakan bahwa ada oknum media abal abal memintak uang kepada ketua BUMDes sebesar 2 juta dan ada juga percakapan melalui voice note disaat salah satu media online mengklarifikasi kebenaran sesungguhnya, percakapan tersebut dengan bahasa Pjs kades pungguk pedaro sdri (YL)kepada pada salah satu media bahwa media arahan.id adalah media abal abal dan meminta uang sebesar Rp 2 juta dengan ketua BUMDes desa pungguk pedaro,” tegas le
Pjs kades pungguk pedaro diduga telah menuduh dan mencoreng nama baiknya pribadi dan perusahaan PT.Surya Pratama Arahan dengan tuduhan sdr( lee) meminta uang kepada ketua BUMDes desa pungguk pedaro padahal belum tentu kebenarannya, bukti percakapan tersebut berhasil di back up oleh rekan rekan satu profesi bahwa yang di tuduhkan wartawan abal-abal adalah wartawan Arahan.id, disaat mengkonfirmasi di balai Desa pungguk pedaro melalui sambungan WhatsApp perangkat desa pungguk pedaro kec.bingin kuning kabupaten Lebong, pada Senen 8 Desember 2025 ke salah satu jurnalis media online” berita keadilan com”, media kawal news.com, satu news.id, solusi news.com, satu juang dan warta prima di balai desa pungguk pedaro pada
senen (8 /12/2025)
Merasa dirugikan sdr Sandori jurnalis media arahan.id dan Pimpinan media Arahan.id Direktur utama Veny Mardiansyah meminta keterangan langsung kepada wartawan tentang pencemaran nama baik, (red sandori) sekaligus membuat laporan resmi ke Mapolres lebong pada hari Selasa 9 Desember 2025 resmi di terima oleh pihak polres Lebong, terkait kirim pesan voice note dari Andra dari percakapan antara saudara Suwardi bersama Pjs kades pungguk pedaro ibu yuli, mengatakan bahwa ada media abal-abal arahan yang meminta uang ke BUMDes sebesar Rp 2 juta, akibat tersebut saya merasakan di rugikan karna nama baik saya di cap buruk oleh Pjs Kades pungguk pedaro, kami minta keadilan oleh pihak polres kabupaten Lebong, supaya menindak lanjutin dan membersihkan nama baik saya
PT.Surya Pratama Arahan (red Arahan.id) memiliki legalitas yang lengkap, Akta notaris perusahaan, Menkumham, NIB perusahaan, NPWP, rekening Bank Bengkulu, UKW wartawan dan media Arahan.id tidak ada abal-abal” ujar Lee
Terkait laporan pengaduan yang di layangkan oleh sdri wartawan Arahan.id ,Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani,S.H,S.I.K melalui Kasat Reskrim sdr AKP Darmawel Saleh S.H,MH membenarkan terkait laporan yang masuk ke satreskrim( Tipidter) polres Lebong secara resmi telah menerima aduan tersebut serta akan menindak lanjuti kebenarannya,” ujar Kasat/Red


