
Infosiberindonesia.com-,Jakarta-Pengacara internasional, Erles Rareral, SH., MH, menyampaikan apresiasi atas langkah progresif yang diinisiasi Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait rencana pembentukan unit penyidikan pelanggaran HAM berat di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut Erles, gagasan tersebut merupakan terobosan penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Ia menilai, selama ini terdapat tantangan dalam aspek koordinasi dan kewenangan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat, sehingga pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak.
“Ini langkah maju yang patut diapresiasi. Jika Komnas HAM diberikan kewenangan membentuk unit penyidikan, maka proses penanganan perkara pelanggaran HAM berat akan lebih terstruktur, profesional, dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat,” ujar Erles dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan, revisi Undang-Undang HAM serta rencana perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM harus dilakukan secara komprehensif dan sinkron agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.
Erles juga menilai dukungan dari Kejaksaan Agung, termasuk rencana pemberian pendidikan dan pelatihan kepada penyidik Komnas HAM, menunjukkan adanya semangat kolaboratif antar institusi negara dalam menuntaskan persoalan HAM berat di Indonesia.
“Dalam perspektif hukum internasional, negara memiliki kewajiban untuk memastikan adanya mekanisme penyelidikan dan penuntutan yang efektif terhadap pelanggaran HAM berat. Dengan adanya unit penyidikan di Komnas HAM, Indonesia menunjukkan komitmen untuk memperkuat prinsip akuntabilitas dan keadilan bagi para korban,” tegasnya.
Namun demikian, Erles mengingatkan agar proses legislasi dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik, khususnya akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil, guna memastikan substansi undang-undang benar-benar berpihak pada korban dan memenuhi standar hukum internasional.
“Harapan kita, revisi undang-undang ini bukan hanya perubahan normatif di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi instrumen efektif dalam menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia,” tutupnya.(hn)


