
Infosibeeindonesia.com-20 Agustus 2025 Tempat Pelaksanaan Kegiatan Acara Aula Kantor KUA PUSAKA Pusat Layanan Kecamatan Tilango, Beralamat di jln.Bougenvile Desa Lawonu kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo.Penyelenggara Kegiatan Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Bekerjasama Dengan KUA PUSAKA Kecamatan Tilango, Serta Dukungan Pemerintah Kecamatan dan Masyarakat.
Dalam Rangka menyosong Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Dinas Dukcapil berkolaborasi dengan Kua Pusaka Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo: melakukan kegiatan Nikah Massal Gratis dan Program PASUTRI ( Pelayanan Administrasi Terintegrasi Suami Istri ) Dukcapil ) Tahun 2025, Untuk peserta Nikah Massal Gratis yang berasal dari 8 desa Se-kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo berjumlah 20 pasangan.
Tema : Kemerdekaan Ke-80 Wujudkan Kebersamaan Raih Kebahagiaan.
Kegiatan Pasutri Dan Nikah Massal Gratis turut dihadiri Oleh: Kabid Bimas Islam Kanwil Provinsi Gorontalo, H.Asrul Lasapa, S.Ag, Kakankemenag Kabupaten Gorontalo, H.Iswad Pakaja, S.Ag, M.Si,Kadis Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Taufik Saleh Nuna, S.STP, M.Si, Kasie Bimas Islam Kabupaten Gorontalo, H.Husain Buloto, S.Ag, M.Si, Kabid PDIP Kabupaten Gorontalo, Rusdiyanto Syahrain, S.Kom, M.Si. Camat Tilango, Syamsul Qamar Gerry Mustafa, S.Kom, seluruh kepala desa sekecamatan Tilango.
Kadis Dukcapil Kabupaten Gorontalo mengatakan: Sebagai Dinas yang membidangi dokumen kependudukan kami mendukung mensport sangat berterima kasih kepada KUA PUSAKA Kecamatan Tilango yang menginisiasi pelaksanaan kegiatan Pernikahan Massal Gratis Tahun ini.Dengan dilakukan pernikahan massal maka tentu pasangan pengantin yang mungkin sudah menikah beberapa tahun yang lalu tetapi tidak boleh dicatatkan secara kenegaraan secara resmi, karena mungkin tidak memenuhi persyaratan hari ini bisa dicatatkan, sehingga mereka sudah sah secara agama juga secara negara.Dukcapil akan mengambil alih setelah itu untuk menerbitkan dokumen kependudukan mereka.Kita akan merubah statusnya dari belum kawin menjadi kawin, kemudian akan
menggabungkan mereka calon satukan keluarga.Ketika mereka ini sudah punya anak sebelumnya dan sudah punya akta kelahiran maka kita akan borong kepengadilan agama untuk dilakukan sidang asal usul anak. Ketika ada akta asal- usul anak,maka Dukcapil akan merubah status akta kelahiran dari anak ibu akan menjadi anak Ayah dan Ibu.Inilah maksud dan tujuan kami menjalankan program ini PASUTRI Pelayanan Administrasi Terintegrasi Suami Istri.Terintegrasi terpadu dan kolaboratif antara Dukcapil, Kemenag Dan Pengadilan Agama. Tutur : Muhtar Taufik Saleh Nuna, S.STP, M.Si.(Anis)


