Google search engine
BerandaAdat Dan BudayaKantor Desa Tidak Boleh Kosong Sesuai UU Desa nomor 6 tahun 2014,...

Kantor Desa Tidak Boleh Kosong Sesuai UU Desa nomor 6 tahun 2014, PJS Kades Nangai Tayau I Diduga Tidak Mengerti, Ini Klarifikasinya…!!!

Infosiberindonesia.com Lebong,3 September 2025 – Menanggapi pemberitaan kantor desa Nangai Tayau 1 kecamatan Amen kabupaten Lebong yang tidak masuk kantor desa saat jam kerja PJs kepala desa ibu Lisda memberikan klarifikasi kepada awak media melalui telepon selular (3/9) pukul 15.38 wib yang mengatakan bahwa beliau ke Pemda Lebong untuk menghadap bapak Bupati, sedangkan para perangkat desa sedang ada kegiatan urusan membantu masyarakat.

Berdasarkan hasil informasi dari PJs kades desa Nangai Tayau 1,beliau membanta kalau kantor desa sering kosong dan tidak efektif memberikan pelayanan kepada masyarakat.beliau juga mengatakan bahwa terkadang sampai larut malam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

kurang efektifnya pelayanan kepada masyarakat, terbukti saat tim awak media mendatangi kantor desa Nangai Tayau I Rabu(3/9) pukul 09.27 wib yang mana tidak ada satupun perangkat desa yang ada dikantor bahkan diperparah lagi dengan adanya kursi masih tersusun rapih diatas meja kantor. sehingga menguatkan duga’an tidak ada pelayanan publik didesa tersebut.

Bedah halnya dengan desa lain meskipun ada kegiatan diluar pelayanan publik desa masih tetep di utamakan, kantor desa tidak boleh kosong atau ditutup saat jam kerja karena merupakan fasilitas negara yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik.
Mengosongkan kantor desa saat jam kerja dapat berpotensi melanggar hukum, merusak kepercayaan publik, serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. sehingga kegiatan operasional kantor desa yang tidak teratur atau tidak melayani masyarakat dapat melanggar tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan melayani masyarakat.
sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024.

Pewarta(ad)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments