
Infosiberindonesia.com-Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin menuturkan, awalnya hubungan antara Siska dan pria di Garut tersebut terjadi, pada akhir 2024 lalu, melalui Instagram lalu berpindah ke WhatsApp.
AKP Joko menuturkan, Siska pun melancarkan aksinya dengan meminta uang ke korban untuk biaya berobat.
“Dalam komunikasi mereka, tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan untuk berobat orang tuanya, tapi uang tersebut tak digunakan sesuai alasan,” ujar Joko
Tak berhenti di situ, Siska juga kerap meminta uang kepada korban dengan modus yang berbeda-beda.
Hingga akhirnya, korban mau mengirimkan uang ke Siska padahal mereka belum pernah bertemu.
Joko menuturkan, korban pun mengalami kerugian hingga Rp393 juta lebih.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami total kerugian mencapai Rp 393.540.999,” ungkap Joko.
Korban yang merasa curiga pun akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke polisi hingga akhirnya Siska berhasil diringkus pada akhir Agustus 2025 lalu di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ia mengatakan, pelaku menggunakan uang hasil penipuannya tersebut untuk pemenuhan gaya hidup.
“Dari tersangka uang hasil penipuan itu digunakan untuk memenuhi gaya hidupnya,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Joko, pelaku juga main judi online (judol) dengan taruhan mulai dari Rp2-20 juta.
“Tersangka ini melakukan bujuk rayu terhadap korban, alasannya untuk berobat ibunya dan lain-lain,” ungkap Joko.
Meski hubungan keduanya disebut sebagai hubungan asmara, namun kenyataannya mereka belum pernah bertemu.
Terkait apakah ada korban lain, Joko menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Kami sedang melakukan penelusuran. Korban yang melapor satu orang, tapi kemungkinan ada korban lainnya,” kata Joko.
Siska pun kini dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara
Kaperwil : provinsi Jawa Barat


