
Infosiberindonesia.com-Masyarakat Garut diguncang kabar skandal memalukan yang melukai hati umat beragama. Seorang tokoh agama di Kecamatan Leuwigoong, Kampung Cikendal, dengan inisial M, diduga melakukan perbuatan nista dengan menyuruh orang lain meniduri istrinya sendiri.
Peristiwa ini sontak membuat warga geram. Sosok yang selama ini dikenal menjaga akhlak justru mempermainkan kesucian rumah tangga dan martabat agama. Warga menilai tindakan tersebut lebih rendah dari akhlak manusia, bahkan dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap agama.
Keadilan dan kebenaran harus ditegakkan di wilayah ini. Kalau dibiarkan, akan semakin banyak korban dan rusaknya nilai moral masyarakat,” tegas Febri Hidayat, tokoh masyarakat setempat, Jumat (26/09/2025).
Jeratan Hukum Menanti
Perbuatan M bukan sekadar aib pribadi, melainkan tindak pidana yang bisa dijerat oleh sejumlah aturan:
Pasal 156a KUHP: Penodaan agama, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pasal 281 KUHP: Larangan perbuatan cabul yang menyinggung kesusilaan.
Pasal 300 & 351 KUHP Baru 2023: Tindakan asusila yang menimbulkan keresahan dapat dipidana.
Pasal 33 UU Perkawinan: Mengatur kewajiban suami-istri saling menghormati, yang jelas dilanggar dalam kasus ini.
UU No. 7 Tahun 1984 (CEDAW): Perbuatan tersebut dapat masuk kategori kekerasan seksual berbasis relasi kuasa.
Dengan dasar hukum yang begitu kuat, masyarakat menuntut agar aparat segera bertindak dan membawa kasus ini ke ranah pengadilan.
Tuntutan Warga untuk Aparat
Kasus ini dinilai tidak bisa dianggap enteng. Bagi masyarakat, perbuatan M adalah bentuk penghinaan publik terhadap norma agama dan nilai kemanusiaan.
Ini bukan hanya soal moral pribadi, tapi sudah masuk ranah hukum dan penghinaan agama. Aparat jangan tinggal diam!” desak Febri Hidayat.
Kini, sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum. Warga menanti langkah konkret: apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan, ataukah skandal ini hanya akan berakhir sebagai noda yang dibiarkan membusuk di tengah masyarakat.


