
Oleh: Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH., MH. — Praktisi Hukum, Aktivis Tipikor, Pengamat Hukum Agraria dan Hukum Publik. Bagian ke VIII
Infosiberindonesia..com Jakarta — Sebagai negara dengan kekayaan ruang dan sumber daya agraria yang sangat besar, Indonesia memiliki tantangan mendasar dalam menata hak rakyat atas tanah di tengah ambisi pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045. Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH., MH., atau yang akrab disapa Bang Sunan, menilai bahwa keberhasilan visi Presiden Prabowo Subianto dalam membangun Indonesia sebagai negara maju pada 2045 tidak dapat dilepaskan dari dua prinsip: hak bumi yang dilindungi konstitusi dan hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan agraria.
Menurut Bang Sunan, agraria bukan sekadar isu teknis, tetapi merupakan persoalan filosofis, konstitusional, dan historis yang menentukan arah bangsa.
Hak Atas Tanah: Pusat dari Visi Indonesia Emas
Bang Sunan menekankan bahwa pasal 33 UUD 1945 menegaskan tanah, air, dan kekayaan alam harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip ini, menurutnya, harus menjadi pondasi utama dalam setiap kebijakan pembangunan jangka panjang Presiden Prabowo.
“Indonesia Emas harus dimulai dari siapa yang memiliki tanah, siapa yang mengelola tanah, dan siapa yang menikmati manfaatnya. Selama hak rakyat atas bumi belum sepenuhnya terlindungi, maka visi 2045 masih rapuh,” ujar Bang Sunan.
Ia menyoroti bahwa transformasi ekonomi, industrialisasi, dan pembangunan infrastruktur yang direncanakan menuju 2045 berpotensi menimbulkan konflik agraria baru jika aspek hukum pertanahan tidak diperkuat.
Dimensi Hukum Agraria dalam Kebijakan Nasional
Bang Sunan menjelaskan bahwa hukum agraria Indonesia saat ini masih dibayangi tumpang tindih aturan sektoral, perizinan yang tidak seragam, serta konflik antara regulasi kehutanan, pertambangan, dan pertanahan.
Dalam konteks visi jangka panjang Prabowo, Bang Sunan menilai ada beberapa agenda hukum agraria yang harus mendapat perhatian serius:
1. Harmonisasi Regulasi Agraria, Agar tidak terjadi benturan antara kepentingan lingkungan, industri, dan masyarakat adat. “Hukum harus menjadi penjamin keadilan, bukan alat legitimasi penguasaan sepihak,” tegasnya.
2. Penguatan Hak Komunal dan Wilayah Adat, Bang Sunan menilai bahwa Indonesia Emas hanya mungkin tercapai jika masyarakat adat mendapatkan pengakuan penuh terhadap ruang hidup mereka.
3. Kepastian Hukum atas Tanah Usaha Tani, Termasuk redistribusi lahan yang merata, sertifikasi yang tidak diskriminatif, dan perlindungan hukum bagi petani kecil.
4. Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria yang Modern, Mengadopsi pendekatan mediasi, keadilan restoratif, dan digitalisasi data pertanahan untuk mencegah sengketa baru.
Prabowo dan Komitmen pada Keadilan Agraria
Bang Sunan mengakui bahwa pemerintahan Prabowo menunjukkan komitmen untuk memperbaiki sektor agraria melalui: revitalisasi reforma agraria, digitalisasi pertanahan nasional, pemberdayaan petani, dan peningkatan produktivitas lahan.
Namun ia mengingatkan bahwa komitmen tersebut harus diterjemahkan menjadi kebijakan hukum yang konsisten.
“Visi Indonesia Emas tidak cukup hanya dengan pembangunan fisik. Ia membutuhkan keadilan ruang dan keadilan tanah sebagai basis sosialnya,” kata Bang Sunan.
Hak Bumi sebagai Hak Generasi Mendatang
Sebagai pengamat hukum publik, Bang Sunan menegaskan bahwa dimensi agraria dalam visi 2045 tidak boleh hanya berorientasi pada generasi saat ini, tetapi juga menyangkut keberlanjutan untuk generasi mendatang.
Menurutnya, perlindungan terhadap lingkungan, tata ruang berbasis daya dukung, serta konservasi sumber daya alam harus menjadi bagian dari agenda hukum agraria nasional.
“Hak rakyat bukan hanya hak untuk hari ini. Itu adalah hak generasi yang akan mewarisi bumi Indonesia pada 2045 dan seterusnya,” ujarnya.
Menuju Indonesia Emas 2045 yang Berkeadilan Agraria
Bang Sunan menyimpulkan bahwa hukum agraria adalah fondasi paling strategis dalam misi Prabowo menuju Indonesia Emas.
“Indonesia Emas hanya bisa diwujudkan jika rakyat menjadi pemilik sah ruang hidupnya. Hak bumi dan hak rakyat adalah satu kesatuan. Tanpa itu, pembangunan hanya akan menjadi proyek, bukan peradaban,” pungkasnya.


