Google search engine
BerandaBerita NasionalKetahanan Pangan Nasional: Peran Reforma Agraria sebagai Pilar Kemandirian di Era Prabowo

Ketahanan Pangan Nasional: Peran Reforma Agraria sebagai Pilar Kemandirian di Era Prabowo

Oleh: Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH., MH. — Praktisi Hukum, Aktivis Tipikor, Pengamat Hukum Agraria dan Hukum Publik. Bagian ke XII

Infosiberindonesia.com-Jakarta — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menempatkan ketahanan pangan nasional sebagai prioritas strategis untuk memastikan Indonesia mencapai kemandirian pangan jangka panjang. Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH., MH., atau yang akrab disapa Bang Sunan, menekankan bahwa keberhasilan agenda ini sangat bergantung pada reforma agraria yang substantif dan berkeadilan, sebagai fondasi distribusi dan pemanfaatan lahan produktif.

Menurut Bang Sunan, ketahanan pangan tidak bisa dipisahkan dari kepastian hukum atas tanah. Tanpa reforma agraria, upaya peningkatan produksi pangan akan rawan gagal karena tumpang tindih kepemilikan, sengketa lahan, dan marginalisasi petani kecil.

Reforma Agraria: Pilar Utama Kemandirian Pangan
Bang Sunan menjelaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar pembagian tanah, tetapi penataan sistem agraria nasional yang memungkinkan:, Redistribusi lahan produktif bagi petani kecil dan pemula., Kepastian hukum pertanahan, sehingga petani memiliki hak yang jelas atas tanahnya.

Optimalisasi penggunaan lahan sesuai daya dukung ekologis.
“Jika tanah tidak pasti, produksi pangan tidak akan stabil. Reforma agraria adalah pondasi hukum sekaligus sosial bagi kemandirian pangan,” tegas Bang Sunan.

Ia menekankan bahwa visi Prabowo untuk ketahanan pangan harus disertai penegakan hukum pertanahan yang kuat agar sumber daya agraria bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan dan adil.

Korelasi Antara Reforma Agraria dan Produksi Pangan
Bang Sunan menyoroti beberapa aspek penting, Tanah Produktif: Reforma agraria menyediakan akses tanah bagi petani yang selama ini kesulitan memperoleh lahan usaha.
Redistribusi Lahan Terlantar: Mengubah lahan terlantar menjadi lahan produktif meningkatkan kapasitas pangan nasional.

Penguatan Petani Rakyat: Petani kecil menjadi lebih mandiri dan memiliki kepastian hukum untuk berinvestasi di lahan mereka.

“Kedaulatan pangan bukan sekadar volume produksi, tetapi juga distribusi manfaat yang adil. Tanah adalah instrumen utama,” ujar Bang Sunan.

Ia menegaskan bahwa tanpa reforma agraria, program swasembada pangan akan cenderung menguntungkan korporasi besar, bukan rakyat.

Strategi Pemerintahan Prabowo, Bang Sunan menilai pemerintahan Prabowo memiliki beberapa langkah strategis yang selaras dengan prinsip reforma agraria dan ketahanan pangan:

Digitalisasi Data Pertanahan: Memastikan peta lahan nasional akurat dan transparan.
Bank Tanah dan Redistribusi: Menyediakan mekanisme akses tanah bagi petani kecil dan pemula.
Modernisasi Pertanian: Integrasi pertanian digital dan mekanisasi untuk meningkatkan produktivitas.
Konservasi Lahan: Menjaga keseimbangan ekologis agar lahan produktif tetap lestari.

“Semua kebijakan ini harus bersinergi agar reforma agraria menjadi instrumen nyata kemandirian pangan, bukan hanya program administratif,” tegas Bang Sunan.

Harapan untuk Masa Depan Pangan Indonesia
Bang Sunan menyimpulkan bahwa ketahanan pangan Indonesia di era Prabowo sangat bergantung pada kemampuan pemerintah mengimplementasikan reforma agraria dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan.

“Jika reforma agraria dijalankan secara serius, tanah produktif akan berada di tangan rakyat, produksi pangan meningkat, dan kemandirian pangan menjadi kenyataan. Tanah rakyat adalah kunci masa depan pangan Indonesia,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments