
Infosiberindonesia.com-Bangka Belitung Koba, Bangka tengah- kejadian yang tidak wajar kembali di lakukan oleh kolektor timah bernama Ikbal dan anak buah nya kepada tim media saat konfirmasi terkait dengan bisnis ilegal jual beli pasir timah di kediaman nya pada Senin malam, tanggal 01 Desember 2025.
Di mana tim media saat datang di kediaman nya di intimidasi dan di kepung oleh Ikbal dan anak buah nya agar tidak di perbolehkan atau di larang mengambil gambar ( foto) atas bisnis ilegal mereka tersebut, sedang kan menurut UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah)”.
Bahkan Ikbal dengan nada yang agak keras sempat mengeluarkan kata- kata seperti ancaman kepada tim media pada saat itu.
” Tidak apa-apa kalau mau ambil foto silah kan tapi ingat rumah ini sudah ada CCTV “, ujar Ikbal.
Selain mengeluarkan kata- kata yang kasar Ikbal juga menghina tim media.
” kalian ini buat kartu Tanda anggota (KTA) media edit di fotocopy”,.ujar nya lagi.
Dengan adanya bisnis jual beli pasir timah ilegal di kediaman nya, ikbal dengan sengaja melawan hukum Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, dan/atau memurnikan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pasal ini menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal, bukan hanya pelaku penambangan tanpa izin. Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Publik berharap Satgas Halilintar bisa menindaklanjuti Bisnis Timah ilegal tersebut yang hanya menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara.
Dan publik menunggu kinerja satgas halilintar yang di bentuk presiden prabowo subianto memang bekerja sesuai perintah presiden untuk menutupi semua yang berbau bisnis ilegal.
Untuk selanjutnya tim media akan konfirmasi langsung ke kapolsek koba dan kapolres bangka tengah.
(BRY).


