
Infosibeeindonesia.com-TEMPILANG, jum’at 12/12/2025,- Belum adanya tindakan tegas mengenai aktivitas jual beli Timah yang dilakukan oleh Herpan dan Bakti, hal ini menuai sorat tajam dimata publik, narasi liarpun semakin menjadi-jadi, publik menduga adanya aksi Monopoli Timah ilegal oleh PT.Timah yang melibatkan Kolektor ilegal, CV.AMR (Alam Memberi Rezeki) Dan Aparat Penegak Hukum khususnya Di Desa Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelumnya, CV.AMR sudah memberikan klarifikasi atas mencuatnya pemberitaan dibeberapa media online mengenai tudingan tersebut, dan membantah keras adanya kongkalikong yang melibatkan PT.Timah, Kolektor, dan Satgas Halilintar untuk memonopoli Timah yang ada di Babel, hal ini dikatakan oleh jubir (Juru Bicara) dari CV.AMR melalui salah satu media online dan sudah layangkan.
Dikutip dari salah satu media Online, jubir dari CV.AMR mengatakan,
“kongkalikong seperti apa yang dimaksud, kami disini bekerja sesuai dengan prosedur dan SOP CV tempat kami bekerja” tukasnya.
Ia menambahkan, “jika diluar sana ada yang menyebutkan seperti itu maka itu tidaklah benar”. Minggu 09/11/2025
Namun keterangan dari kolektor Timah Herpan dan Bakti yang berada di Desa Tempilang, membuat publik ragu akan klarifikasi yang disampaikan pihak CV.AMR dan menuai polemik baru terkait citra dari pihak-pihak yang tertuding,
Jawaban Herpan saat dikonfirmasi terkait aktvitas jual beli Timah dirumahnya, Herpan menunjukkan surat berita acara penerimaan pasir timah dari dirinya kepada CV AMR, namun obyek yang tertulis dalam surat tersebut Timah yang beroperasi di wilayah pip laut Cupat bukan di Daerah Tempilang, Herpan tidak dapat menunjukkan surat izin jual beli dan surat izin penampungan timah di rumahnya. Ia justru mengarahkan tim untuk bertanya kepada pihak CV AMR.
“Di atas kan sudah dicap sama CV.AMR, untuk info lebih detailnya abang tanyakan langsung sama CV.AMR-nya,” ujar Herpan.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh Kolektor Timah bernama Bakti, dalam rekaman yang berdurasi 3menit 47detik bakti mengatakan bahwa izin mereka untuk membeli dan menampung Timah di Daerah Tempilang memang tidak ada, dalam proses pengurusan dan Timah yang mereka beli dan tampung dari penambang di Daerah Tempilang mereka kirim ke PT.Timah melalui CV.AMR, sesuai dengan arahan satgas halilintar
“Kami memang belum ada surat izin tampung dan beli Timah, dikarenakan CV kami dalam antrian (proses), sementara waktu kami ngirim Timah ke CV.AMR dan kami pun sudah didata di PT.Timah”. Jelasnya, Senin ,01/12/ 2025.
Dirinya juga membantah bahwa adanya dugaan oknum satgas halilintar yang membackup aktvitas kolektor di Tempilang, yang mana ditulis dalam pemberitaan sebelumnya,
“Tidak benar kalo Satgas Halilintar membacking kolektor disini, mereka cuma mengarahkan jual ke PT.Timah semua, kalo tidak dijual ke PT.Timah malah akan ditangkap. Bahkan kami didata sewaktu ngirim, masuk semua datanya ke PT.Timah misalkan berapa Ton kami ngirim perminggunya”. Tambahnya
Berdasarkan dari informasi dan pernyataan dari Kolektor Herpan dan Bakti, publik bertanya, mengapa pihak Kepolisian, dan Satgas Halilintar membiarkan mereka beraktivitas jual beli Timah selama ini, yang mana sudah jelas mereka tidak memiliki izin yang sah, Bahkan Timahnya diarahkan untuk dijual ke PT.Timah, ada apaa…????,.
Dalam hal ini, Jika benar tidak adanya unsur untuk memonopoli hasil sumber daya alam diwilayah Babel, khususnya didaerah Tempilang, publik menuntut Kepolisian dan Satgas Halilintar dapat segera tuntaskan perihal kolektor Timah ilegal yang ada didaerah Tempilang dan CV.AMR yang tidak taat aturan.
Konfirmasi Tim ke pihak terkait lainnya masih dalam tahap upaya..
( tim)


