
Infosiberindonesia.com-akarta-Permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait larangan keluarga Presiden dan Wakil Presiden maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden mendapat perhatian dari berbagai kalangan hukum.
Pengacara internasional Erles Rareral, SH., MH menilai wacana tersebut perlu dikaji secara menyeluruh demi menjaga kualitas demokrasi dan mencegah konflik kepentingan dalam kekuasaan.
Permohonan yang diajukan warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia itu telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Para pemohon meminta agar Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak melarang hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat untuk maju dalam Pilpres.
Menanggapi hal tersebut, Erles Rareral menyatakan bahwa gagasan pembatasan berbasis konflik kepentingan memang memiliki dasar etika demokrasi, namun harus diterapkan secara adil dan konsisten di seluruh jenjang pemerintahan.
Kalau tujuannya mencegah nepotisme dan konflik kepentingan, maka jangan setengah-setengah. Sekalian saja gubernur serta bupati dan wali kota juga dilarang, agar prinsip keadilan politik benar-benar berlaku dan meminta ke pada mk untuk memuluskan uu tersebut” ujar Erles dalam keterangannya kepada media, senin(2/3/2026).
Menurutnya, praktik politik kekerabatan tidak hanya berpotensi terjadi di tingkat nasional, tetapi juga sangat nyata di daerah. Oleh karena itu, regulasi yang hanya menyasar jabatan presiden dan wakil presiden dinilai berpotensi menimbulkan standar ganda dalam sistem demokrasi.
Erles menegaskan bahwa konstitusi Indonesia pada dasarnya menjamin hak politik setiap warga negara untuk dipilih dan memilih. Namun, negara juga memiliki kewenangan untuk mengatur batasan tertentu sepanjang bertujuan menjaga integritas demokrasi.
“Negara boleh membuat pembatasan, tetapi harus proporsional, objektif, dan berlaku universal.Jangan sampai aturan justru diskriminatif atau bernuansa politis,” jelasnya.Ia juga menilai Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menyeimbangkan antara hak konstitusional warga negara dengan upaya pencegahan praktik nepotisme dalam pemerintahan.
Sebelumnya, para pemohon beralasan bahwa keberadaan keluarga presiden atau wakil presiden sebagai kontestan Pilpres berpotensi mengurangi kebebasan pemilih serta dianggap memberi legitimasi terhadap praktik nepotisme dalam kekuasaan.
Sidang uji materi tersebut kini menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi, yang nantinya akan menentukan apakah norma persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden perlu diperluas dengan klausul bebas konflik kepentingan berbasis hubungan keluarga.
Erles berharap putusan MK nantinya tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum formal, tetapi juga dampak jangka panjang terhadap kualitas demokrasi Indonesia.“Intinya, demokrasi harus memberi ruang yang adil bagi semua, sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Kalau aturan dibuat, maka harus berlaku menyeluruh dari pusat hingga daerah,” pungkasnya.(hn)Red


