
Infosiberindonesia.com Kab.Empat Lawang,Sumsel. 9 Mei 2026 – Praktik penyalahgunaan anggaran diduga kuat terjadi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 7 Pendopo Barat, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten empat Lawang. Pasalnya data rincian penggunaan dana BOS tahun 2024 hingga 2025 yang diperoleh,menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam alokasi biaya, indikasi penggelembungan harga (mark up), serta pengeluaran yang diduga fiktif atau tidak memiliki dasar pelaksanaan kegiatan yang nyata.

Berdasarkan catatan anggaran yang ada, pada tahun 2024 sekolah menerima total dana BOS sebesar Rp 120.600.000 (dua tahap masing-masing Rp 60.300.000) untuk 134 siswa. Pada tahap pertama, tercatat alokasi untuk pengembangan perpustakaan mencapai Rp 12.000.000, namun pada tahap kedua pos yang sama bernilai Rp 0. Sebaliknya, pemeliharaan sarana prasarana melonjak drastis dari Rp 5.480.000 menjadi Rp 10.257.000 dalam satu tahun anggaran, padahal tidak ada laporan perbaikan besar yang diumumkan kepada warga sekolah. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penggelembungan dana nilai belanja barang dan jasa.
Kecurigaan semakin diperkuat pada realisasi tahun 2025, di mana total anggaran yang diterima mencapai Rp 113.400.000 untuk 126 siswa. Pada pencairan bulan Januari 2025, biaya pengembangan perpustakaan tercatat sangat tinggi yaitu Rp 13.975.000, namun hanya berselang tujuh bulan pada Agustus 2025 pos ini turun drastis menjadi Rp 2.100.000. Di saat yang sama, pos pemeliharaan sarana prasarana melonjak tajam menjadi Rp 20.480.000 — angka yang jauh melebihi kebutuhan wajar untuk sekolah dasar, tanpa rincian teknis yang jelas mengenai apa saja yang diperbaiki dan berapa harga satuan yang digunakan.
Temuan lain yang mencurigakan adalah adanya pos pengeluaran yang tercatat ada nilainya, namun secara nyata kegiatan tersebut tidak dilaksanakan atau barang tidak diterima,yang disebut sebagai indikasi pengeluaran fiktif. Contohnya pada pos penyediaan alat multimedia: sempat tercatat Rp 9.400.000 pada 2024, lalu Rp 0 pada awal 2025, dan muncul kembali sebesar Rp 3.675.000 di akhir tahun, namun tidak ada daftar barang atau bukti kepemilikan alat tersebut yang terlihat di lingkungan sekolah.
Selain itu, pos pembayaran honor juga terlihat fluktuatif dan tidak berdasar jelas. Pada 2024 berkisar Rp 17–20 juta, lalu tahun 2025 turun drastis menjadi Rp 11.340.000 padahal jumlah tenaga pendidik dan kependidikan tidak berubah signifikan. Tidak ada rincian nama penerima, jabatan, maupun durasi pemberian honor yang dipublikasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Sejumlah wali murid dan tenaga pendidik yang meminta tidak disebutkan namanya mengaku keberatan.jum’at 8 Mei “Kami sering bertanya, uangnya dipakai untuk apa saja? Jawabannya selalu untuk perawatan gedung dan alat, tapi kami lihat gedung sama saja, fasilitas tidak bertambah. Rasanya ada yang tidak beres,” ujar salah satu wali murid.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola sekolah belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini. Dinas Pendidikan Kabupaten 4 Lawang dikabarkan mulai menampung laporan masyarakat dan berjanji akan melakukan verifikasi serta audit mendalam terhadap seluruh dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS SD 7 Pendopo Barat. Jika terbukti ada pelanggaran dan penyimpangan, kasus ini akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku demi menjamin akuntabilitas dan transparansi anggaran pendidikan.
(Berita ini disusun berdasarkan data rincian anggaran yang diterima dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak sekolah maupun dinas terkait).
Pewarta(Rl)
Editor(ad/Red)


