Google search engine
BerandaBerita NasionalSABOTASE DAS DI BULUKUMBA: BBWS POMPENGAN "MATI SURI", LIPAN DESAK GAKKUM KLHK...

SABOTASE DAS DI BULUKUMBA: BBWS POMPENGAN “MATI SURI”, LIPAN DESAK GAKKUM KLHK DAN AUDIT PROYEK DAERAH!

Infosiberindonesia.com-BULUKUMBA – Praktik penambangan liar yang seolah kebal hukum di Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng, Kabupaten Bulukumba, kini mencapai titik kritis. Aktivitas pengerukan material galian C secara frontal di wilayah Batu Karoppa hingga Desa Swatani terus beroperasi tanpa hambatan, meski dampaknya secara nyata telah “mencekik” jalur air alami dan mengancam keselamatan lahan pertanian warga.

Pembangunan atau Penjarahan? LIPAN Tuding Pemda “Tutup Mata”

Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) LIPAN Bulukumba melayangkan kritik keras kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang yang dinilai mandul dalam pengawasan. LIPAN menduga adanya pembiaran sistematis di bawah kepemimpinan Bupati H.A. Muchtar Ali Yusuf, di mana program pembangunan daerah disinyalir menjadi “tameng” bagi aktivitas penambangan ilegal.

“Jangan atas nama pembangunan daerah, hukum lingkungan dikangkangi. Kami melihat ada pola di mana program pemerintah dijadikan ‘karpet merah’ bagi para penambang untuk menjarah DAS tanpa izin yang jelas. Ini adalah pembiaran sistematis yang terencana!” tegas Adil Makmur, Ketua DPK LIPAN Bulukumba.

Skandal “Zona Merah” dan Temuan Tujuh Unit Ekskavator

Investigasi LIPAN menetapkan Desa Swatani dan Desa Balong sebagai “Zona Merah”. Wilayah ini diduga dijarah oleh oknum, termasuk dugaan keterlibatan salah satu oknum Kepala Desa dari Balangpesoan berinisial H.S.

Tim Investigasi di lapangan menemukan sedikitnya tujuh unit ekskavator beroperasi masif dari Batukaropa ke hilir. Kondisi paling memprihatinkan ditemukan di Desa Longrong, di mana alat berat mengeruk liar tepat di belakang Bendung Darurat yang menjadi urat nadi ribuan petani.

PEMKAB BULUKUMBA BANTAH TUDINGAN PEMBIARAN

Merespons sorotan tajam tersebut, Humas Pemkab Bulukumba, A. Ayatullah Ahmad, memberikan klarifikasi resmi:

Bantahan Instruksi Ilegal: Pemkab memastikan tidak ada kebijakan ataupun instruksi yang memberikan ruang terhadap praktik penambangan ilegal.

Kewenangan Otoritas: Pemkab berdalih bahwa kewenangan perizinan dan penindakan berada di tangan Pemerintah Provinsi dan instansi teknis terkait (BBWS), bukan pada kabupaten.

Himbauan Konstruktif: Pemkab mengajak masyarakat sipil mengedepankan koordinasi sesuai koridor hukum agar tidak menimbulkan keresahan tanpa kepastian hukum.

Sikap Akhir LIPAN: Memecah Kebuntuan ke Pusat

Meskipun ada bantahan dari pihak Pemkab, LIPAN Bulukumba menilai argumen tersebut tidak mengubah fakta kerusakan ekologis di lapangan. Sebagai langkah konkret, LIPAN melayangkan empat poin gugatan utama:

Gugat Kajian Perencanaan & Pelaksanaan: Mendesak transparansi dokumen kajian proyek pembangunan daerah untuk membuktikan legalitas asal-usul material yang digunakan dalam proyek APBD.

Gugat Kejelasan Normalisasi: Mempertanyakan batas teknis antara proyek normalisasi pemerintah dan komersialisasi material ilegal yang menguntungkan oknum.

Kritik Pengawasan Teknis: Mengecam BBWS Pompengan yang membiarkan jalur air alami tertimbun material sisa pengerukan tanpa ada tindakan pencegahan.

Dosa Ekologis: Mengutuk kebijakan yang mementingkan serapan material proyek namun mengabaikan keselamatan ekosistem dan ribuan petani di Kecamatan Ujung Loe.

“Kami tidak bisa lagi berharap pada pengawasan lokal yang mandul. Kami meminta Gakkum KLHK segera turun tangan. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, laporan resmi akan kami layangkan langsung ke kementerian pusat guna memecah kebuntuan hukum di daerah ini,” tutup Adil Makmur./Juldi

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments