
InfosiberIndonesia, kabupaten Empat Lawang, 14 Mei 2026 – Transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa tahun anggaran 2025 di Desa Sugihwaras, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat lawang , kembali dipertanyakan. Hasil penelusuran mendalam terhadap data resmi yang termuat dalam Sistem Informasi Dana Desa milik Kementerian Desa menunjukkan sejumlah kejanggalan yang mencurigakan dan mengarah pada dugaan penyelewengan, bahkan korupsi anggaran rakyat.
Dana yang dikucurkan negara untuk kesejahteraan warga ini mencapai nilai fantastis: totalnya tembus Rp 1,622 Miliar, yang terbagi dalam dua pagu utama masing-masing senilai Rp 798,3 Juta dan Rp 824,3 Juta. Namun, cara pencatatannya bak “teka-teki silang” yang dibuat membingungkan, seolah sengaja dikaburkan agar sulit ditelusuri kebenarannya.
Indikasi duga’an Satu Kegiatan Ditulis Berkali-kali, Seolah Uang Bisa Diputar Sesuka Hati
Kejanggalan paling mencolok dan paling mencurigakan terlihat dari cara penulisan rincian kegiatannya. Alih-alih disusun rapi dan jelas, pengelola keuangan desa justru memecah dan menuliskan nama kegiatan yang persis sama berulang-ulang kali dengan nilai yang berbeda-beda.
Berdasarkan informasi yang didapatkan:
– Untuk Posyandu saja ditulis 2 kali di pagu pertama dan 5 kali di pagu kedua dengan total lebih dari Rp 144 Juta, tapi tak ada keterangan rinci apa saja yang dibeli atau dibayarkan.
– Untuk Pendidikan PAUD/TPQ diulang sampai 7 kali dengan nilai mencapai Rp 102 Juta, tertulis hanya kalimat standar tanpa perincian yang masuk akal.
– Yang paling parah, Jalan Usaha Tani ditulis 6 kali berturut-turut, menggerus anggaran sampai Rp 223 Juta. Pertanyaan besarnya: Apa bedanya keenam pos itu? Mengapa tidak ditulis jelas ruas mana yang dikerjakan? Apakah ini trik memecah anggaran agar terlihat kecil dan aman diaudit?
– Bahkan informasi publik desa yang sederhana pun ditulis dua kali, seolah-olah warga harus membayar dua kali untuk mendapatkan pengumuman yang sama.
Ini bukan lagi kesalahan administrasi biasa. Ini pola lama para oknum nakal: menggumpalkan dan memecah belah angka agar jejak penggunaan uangnya kabur tak tertangkap mata.
Penyaluran Tahap 3 NOL RUPIAH: Aturan Dibuat Seperti Mainan
Peraturan penyaluran Dana Desa sangat jelas: harusnya dicairkan dalam 3 tahapan untuk menjaga pengawasan dan penyerapan yang bertanggung jawab. Tapi di Desa Sugihwaras? Aturan itu diinjak-injak begitu saja.
Baik di pagu Rp 798 Juta maupun Rp 824 Juta, kolom penyaluran Tahap 3 tercatat NOL RUPIAH. Artinya, seluruh uang ratusan juta itu disedot masuk ke kas desa hanya dalam dua tahap saja, tanpa kendali dan tanpa jeda pengawasan.
Di mana izinnya? Di mana persetujuannya? Apakah Kepala Desa dan jajarannya merasa lebih pintar dari aturan yang dibuat negara? Atau justru dipercepat pencairannya karena ada “keperluan mendesak” untuk mengamankan uang itu sebelum ada pihak yang mencurigai?
Ratusan Juta diduga “Hilang” dalam Nama yang Kosong
Hal paling memalukan dan paling merugikan rakyat adalah adanya pos anggaran bernilai sangat besar tapi tanpa tulisan apa pun tujuannya, bak lubang hitam yang menelan uang desa.
– Ada pos Penyertaan Modal yang nilainya mencapai Rp 216,8 Juta di satu pos, ditambah lagi Rp 89,5 Juta di pos lain. Total hampir Rp 307 Juta uang rakyat diserahkan entah ke siapa, untuk usaha apa, dan apa hasilnya bagi warga? Tidak ada penjelasan sedikit pun.
– Ada pula dana Keadaan Mendesak sebesar Rp 39,6 Juta dan Rp 82,8 Juta. Rp 122 Juta lebih diklaim dipakai untuk keadaan darurat, tapi kejadian apa? Kapan? Di mana bukti musyawarahnya? Seolah bencana diciptakan hanya untuk alasan menghabiskan uang.
Bagaimana mungkin ratusan juta rupiah dipakai tanpa keterangan? Ini jelas bukan lagi soal ceroboh menulis, melainkan modus operandi korupsi klasik: memasukkan uang ke pos yang bebas penjelasan, lalu memakainya untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Rakyat Dibohongi, Pemerintah Harus Bertindak
Melihat fakta yang tertera hitam di atas putih ini, tak ada lagi alasan untuk berkata “hanya kesalahan ketik”. Jika hanya salah tulis, mengapa kesalahannya selalu berujung pada pengelompokan uang ratusan juta yang tak jelas? Jika tak ada apa-apa, mengapa laporannya dibuat berantakan sedemikian rupa?
Warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Palembang, harusnya sadar: uang yang seharusnya bisa membangun jalan mulus, memperbaiki jembatan, memajukan usaha tani, mencerdaskan anak, dan menyehatkan keluarga, diduga malah “berputar” di tangan segelintir orang yang tamak.
Saatnya Inspektorat Kabupaten Palembang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, hingga Kejaksaan Negeri dan Kepolisian turun tangan menyelidiki secara tuntas. Jangan biarkan Desa Sugihwaras menjadi contoh buruk, di mana dana yang seharusnya menyelamatkan rakyat justru menjadi sapi perah yang menggemukkan kantong oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepada Kepala Desa Sugihwaras: Berikan penjelasan yang masuk akal, atau serahkan diri Anda untuk dipertanggungjawabkan ke pengadilan. Uang rakyat bukan uang warisan nenek moyang yang bisa Anda habiskan sesuka hati!
Pewarta(Roles)


