
Infosiberindonesia.com Kabupaten Seluma,30 Mei 2026 – Meskipun belakangan ini diterpa isu tidak sedap,hubungan rumah tangga kepala desa talang giring kecamatan lubuk sandi kabupaten Seluma bersama sang istri semakin harmonis.
Pasalnya salah satu isu di suatu pemberitaan media baik secara media online maupun media sosial Facebook yang mengaitkan mulai dari jabatannya sebagai kepala desa hingga isu perselingkuhan ditepis tegas Bagus sebagai kepala desa didampingi sang istri tercinta kepada awak media Jum’at 29/5.
Bagus selaku kepala desa talang giring mengatakan kepada awak media bahwa Isu yang berkembang disuatu media tersebut dinilai sangat menyudutkan dan memponis secara langsung,sehingga berdampak asumsi negatif terhadap masyarakat luas menjadi fitna tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya.
“Isu yang berkembang dalam pemberitaan media itu terlalu menyudutkan,memponis secara langsung tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya.apa lagi sampai mengatakan saya korupsi dana desa untuk kepentingan wanita selingkuhan itu semua tidak benar.apa lagi di pemberitaan tersebut ada narasi kata kata mulai dari membelikan aIphone 15,tanah dua hektar hingga wanita tersebut sedang hamil,tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki bukti valid yang mengarah pada tindakan penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja desa.ini jelas Fitnah”Tegas Bagus”
Lebih lanjut Bagus mengatakan bahwa” dia mengenal (KW) sosok perempuan yang dikaitkan tersebut beberapa tahun yang lalu jauh sebelum bagus menjabat sebagai Kapala desa itupun semua perselisihan sudah diselesaikan secara keluarga kedua belah pihak tanpa ada laporan tuntutan baik dari istri saya maupun suami Kw .kalau wanita tersebut ada hubungan dengan saya apalagi sampai hamil seperti yang dinarasikan di pemberitaan pasti hubungan rumah tangga saya sudah hancur beberapa tahun lalu.apa lagi saya masih berstatus suami orang dan perempuan yang dikaitkan juga berstatus istri orang sudah pasti dari salah satu pihak,ada yang menuntut dan melaporkan kejadian itu.”tutup bagus”
ditempat yang sama istri kepala desa talang giring juga menepis isu yang beredar kepada awak media.
“Saya selaku istri sah bagus yang menjabat sebagai kepala desa talang giring tidak membenarkan isu yang beredar terkesan fitnah dalam hubungan rumah tangga kami seakan akan suami saya diponis melakukan korupsi demi kepentingan pribadi selingkuhan.sebelum adanya berita itu memang ada beberapa orang yang mengaku dari media datang kekediaman kami menanyakan suami saya.kebetulan suami saya tidak ada ditempat,bukannya meninggalkan kediaman kami namun ada suatu hal yang sangat disayangkan, salah seorang oknum yang mempertanyakan kerana pribadi dengan mempertanyakan berapa jumlah anak saya.yang tidak semestinya diucapkan oleh seorang yang berprofesi wartawan kalau tujuannya bermaksud konfirmasi.”ungkap istri bagus”
Dalam kasus perselingkuhan/perzinahan seperti yang diisukan kepada kepala desa talang giring merupakan isu liar tanpa adanya laporan resmi dari salah satu pihak yang dirugikan sesuai dalam aturan per undang-undangan dibawah ini.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023), perselingkuhan dikategorikan sebagai tindak pidana Perzinaan yang diatur dalam Pasal 411. Aturan ini memperluas ketentuan dari Pasal 284 KUHP lama.
Pasal 411 bersifat delik aduan absolut. Artinya, aparat penegak hukum tidak bisa memproses kasus ini secara otomatis tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang dirugikan.
Yang berhak melaporkan
– Bagi yang terikat pernikahan: Pelaporan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri sah yang menjadi korban.
-Bagi yang tidak terikat pernikahan: Pelaporan dapat diajukan oleh orang tua atau anak.
Pewarta(ad)


