Google search engine
BerandaBerita NasionalPraperadilan Dikabulkan, PN Tilamuta Nyatakan Penyitaan Barang PETI Polres Boalemo Tidak Sah

Praperadilan Dikabulkan, PN Tilamuta Nyatakan Penyitaan Barang PETI Polres Boalemo Tidak Sah

Infosiberindonesia.com-BOALEMO — Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta memberikan koreksi hukum terhadap tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Polres Boalemo dalam perkara dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Melalui putusan praperadilan, majelis hakim menegaskan bahwa setiap tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum tetap harus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Tmt yang dibacakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, PN Tilamuta mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh MK alias Hali. Majelis hakim menyatakan tindakan penyitaan sejumlah barang yang dilakukan penyidik Polres Boalemo tidak sah menurut hukum.

 

Perkara tersebut berawal dari operasi penertiban dugaan aktivitas PETI pada 1 Juni 2026 di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. Dalam operasi itu, penyidik menguasai sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan, berupa mesin dompeng, jet pump, selang, karpet, pipa, linggis, material tambang, serta perlengkapan lainnya.

 

Namun, dalam proses persidangan praperadilan, pihak pemohon mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan tersebut. Pemohon menilai proses penyitaan tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk terkait tahapan dan dasar hukum pelaksanaan penyitaan.

 

Setelah memeriksa bukti-bukti serta mendengarkan keterangan dari para pihak, PN Tilamuta menyatakan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/18.b/VI/RES.5.5/2026/Satreskrim tanggal 2 Juni 2026 beserta berita acara penyitaan dinyatakan tidak sah secara hukum.

 

Majelis hakim juga menyatakan barang-barang yang menjadi objek penyitaan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum serta memerintahkan Polres Boalemo untuk mengembalikan barang-barang tersebut kepada pemohon atau pihak tempat barang itu disita paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan.

 

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Taufik Panua, S.H., bersama anggota tim kuasa hukum Buyung K. Puluhulawa, S.H., M.H. dan Pawennari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi penegasan penting mengenai batas kewenangan aparat dalam menjalankan penegakan hukum.

 

Menurut Taufik, upaya pemberantasan pertambangan tanpa izin merupakan bagian dari kewajiban negara, namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum.

 

“Negara memang wajib memberantas pertambangan tanpa izin. Tetapi pemberantasan kejahatan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum. Penyitaan merupakan bentuk perampasan sementara terhadap hak milik seseorang, sehingga pelaksanaannya wajib mengikuti prosedur yang telah ditentukan undang-undang,” ujar Taufik.

 

Ia menegaskan, setiap tindakan hukum yang dilakukan tanpa dasar dan prosedur yang benar berpotensi kehilangan legitimasi.

 

“Tujuan yang baik tidak dapat membenarkan cara yang bertentangan dengan hukum. Dalam negara hukum, aparat penegak hukum juga wajib tunduk pada hukum yang mereka tegakkan,” katanya.

 

Taufik juga menambahkan, apabila penyidik tetap ingin melanjutkan proses pokok perkara, maka harus mencari alat bukti lain yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana PETI.

 

“Terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan praperadilan dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan lagi dalam proses hukum, apabila penyidik ingin melanjutkan perkara pokok, maka wajib mencari barang bukti atau alat bukti lain yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan,” jelasnya.

 

Putusan PN Tilamuta ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari tindakan penindakan terhadap dugaan tindak pidana, tetapi juga dari kepatuhan aparat terhadap prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

 

Koreksi hukum tersebut sekaligus menegaskan bahwa kewenangan negara dalam melakukan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga negara dan kepastian hukum.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments