Google search engine
BerandaBerita DaerahKPK Didesak Turun Tangan! Proyek Irigasi Percetakan Sawah Rp2,8 Miliar di Rejang...

KPK Didesak Turun Tangan! Proyek Irigasi Percetakan Sawah Rp2,8 Miliar di Rejang Lebong Diduga Mangkrak & Sarat Penyalahgunaan Wewenang

Infosiberindonesia.com BENGKULU,13 Agustus 2026 — Gelombang sorotan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah di Provinsi Bengkulu kian memanas. Di tengah gencar-gencarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara di wilayah Bumi Merah Putih,kini giliran proyek infrastruktur pendukung ketahanan pangan yang masuk dalam bidikan tajam organisasi masyarakat.

 

Ketua Umum Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (OMBB), M. Diamin, secara tegas menyuarakan indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pelaksanaan pekerjaan

Pembangunan Irigasi Perpipaan Kegiatan Mendukung Percetakan Sawah yang berlokasi di Desa Tanjung Gelang, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong.

 

Detail Proyek yang Disorot Publik

Proyek yang disorot tersebut berada di bawah naungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Bengkulu dengan pembiayaan yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025.

• Nama Kegiatan: Pembangunan Irigasi Perpipaan Mendukung Percetakan Sawah

• Lokasi: Desa Tanjung Gelang, Kec. Kota Padang, Kab. Rejang Lebong

• Pagu Anggaran: Rp2.892.000.000,-

• Metode Pengadaan: E-Katalog

• Pelaksana/Kemitraan: PT Alvirotech Global Mandiri

• Nilai Kontrak: Rp2.888.040.583,-

• Masa Pelaksanaan: November – Desember 2025

Tak Berfungsi dan Tanpa Asas Manfaat: Diduga Jadi Lahan Memperkaya Diri Oknum

Isu ini kian memanas seiring munculnya dugaan kuat bahwa hingga saat ini pembangunan prasarana air/irigasi perpipaan yang ditujukan untuk menyuplai air ke lahan persawahan di Kabupaten Rejang Lebong tersebut belum membuahkan hasil sama sekali.

Air yang diharapkan mengalir untuk mengairi sawah-sawah baru diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Alhasil, program pembuatan percetakan sawah di kawasan tersebut dinilai tidak memiliki asas manfaat bagi para petani maupun masyarakat sekitar.

Kondisi lapangan ini memicu tuduhan tajam bahwa proyek milliaran rupiah tersebut hanya dijadikan ajang formalitas dan diduga kuat terjadi penyalahgunaan anggaran semata untuk memperkaya diri atau kelompok para oknum yang terlibat.

“Kami melihat proyek irigasi perpipaan ini belum memberikan hasil dan dampak nyata bagi petani. Percetakan sawah yang dibangun jadi tidak memiliki asas manfaat karena pasokan air tidak berfungsi. Kami mendesak KPK tidak hanya memantau dari jauh, tetapi segera turun melakukan pemeriksaan, audit fisik, serta mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran dan wewenang pada program kegiatan percetakan sawah di Provinsi Bengkulu, khususnya di Kabupaten Rejang Lebong,” tegas M. Diamin.

Konteks Program Cetak Sawah Bengkulu 2025

Berdasarkan data mengenai pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) di Provinsi Bengkulu pada Tahun Anggaran 2025:

1. Target dan Alokasi Lahan: Provinsi Bengkulu memperoleh target alokasi perluasan lahan cetak sawah baru dari Kementerian Pertanian sebesar 2.200 hingga 2.220 hektare pada tahun 2025.

2. Capaian Realisasi: Hingga akhir Desember 2025, realisasi fisik program cetak sawah secara keseluruhan di Provinsi Bengkulu tercatat mencapai 1.573 hektare, dengan kontribusi terbesar berada di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Seluma.

3. Persoalan Khusus Irigasi di Rejang Lebong: Pelaksanaan cetak sawah di Kabupaten Rejang Lebong sejak awal menghadapi kendala utama akibat ketiadaan dan keterlambatan pasokan air. Meskipun alokasi APBD Perubahan 2025 senilai hampir Rp2,9 miliar telah digelontorkan untuk pembangunan irigasi perpipaan, pengerjaan kejar tayang di akhir tahun tersebut kini justru disinyalir gagal memberikan dampak nyata dan tidak mengalirkan air secara optimal.

Tingginya Kepercayaan Publik pada KPK & Isu Anggaran Fantastis

1. Optimis Masyarakat terhadap Rekam Jejak KPK di Bengkulu

Masyarakat Bengkulu saat ini menaruh kepercayaan tinggi terhadap kinerja KPK yang dinilai responsif dan tidak pandang bulu dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Bumi Rafflesia. Rekam jejak penindakan KPK di daerah tersebut menjadi angin segar sekaligus pemantik harapan warga agar dugaan penyimpangan pada proyek strategis daerah tidak lolos dari pengawasan hukum.

2. Anggaran Jumbo di Tengah Kebijakan Efisiensi

Hal yang kian memicu gejolak dan rasa keadilan publik adalah besarnya alokasi anggaran program cetak sawah dan irigasi tahun 2025 yang mencapai nilai fantastis. Di saat pemerintah daerah dan pusat terus menggalakkan kebijakan efisiensi anggaran, pengeluaran miliar rupiah yang berakhir tanpa asas manfaat (mangkrak) dinilai sebagai bentuk pemborosan uang rakyat yang sangat melukai masyarakat.

“Masyarakat Provinsi Bengkulu saat ini menaruh kepercayaan penuh pada keberanian dan ketegasan KPK dalam memberantas korupsi di daerah. Oleh karena itu, publik mendesak KPK untuk tidak membiarkan proyek percetakan sawah TA 2025 berlalu begitu saja. Di tengah situasi efisiensi anggaran yang menuntut setiap rupiah dana daerah digunakan secara bijak, penggelontoran anggaran fantastis senilai miliaran rupiah yang justru menghasilkan proyek tak berfungsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.”

Soroti Izin Lingkungan & Kawasan Hutan Lindung

Tak hanya soal alokasi anggaran dan dugaan penyalahgunaan wewenang, OMBB juga mempertanyakan keabsahan perizinan proyek aliran perpipaan irigasi tersebut. Berdasarkan informasi penelusuran data teknis perpipaan irigasi dan percetakan sawah di wilayah tersebut, sumber air utama diambil dari Sungai Buluan.

Pemasangan trayek perpipaan tersebut diketahui melintasi serta memanfaatkan area kawasan hutan tutupan, yakni Kawasan Hutan Lindung Bukit Balai Rejang. OMBB mempertanyakan ketersediaan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH/PPKH) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang legal dari kementerian terkait sebelum proyek bernilai miliaran tersebut dieksekusi.

Desakan Audit Hukum dan Pengusutan Tuntas

Kegagalan fungsi infrastruktur irigasi di Desa Tanjung Gelang ini menambah panjang daftar kecurigaan publik terkait tata kelola anggaran pengadaan barang/jasa melalui mekanisme e-katalog di Pemprov Bengkulu.

OMBB mendesak aparat penegak hukum, terutama KPK dan BPK RI, untuk segera memanggil pihak-pihak terkait—mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas TPHBun Provinsi Bengkulu hingga pihak kontraktor pelaksana PT Alvirotech Global Mandiri—guna mempertanggungjawabkan penggunaan dana rakyat tersebut secara hukum.

 

Pewarta(ad)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments