Infosiberindonesia.com BENGKULU,24 Agustus 2026 – Praktik pungutan liar (pungli) dengan modus jaminan pengangkatan tenaga honorer kembali mencoreng citra birokrasi di Provinsi Bengkulu. Kali ini, dugaan tindakan culas tersebut menyeret seorang oknum pejabat Eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sapras) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu berinisial DM.
Diduga Himpun Rp40 Juta dari Janji Kerja RS M Yunus, Oknum Dispora DM Jadi Sorotan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari media aruskritis.com, oknum ASN tersebut diduga kuat mematok tarif hingga Rp10 juta per kepala. Iming-iming yang ditawarkan adalah posisi sebagai tenaga kerja honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus Bengkulu.
Sedikitnya empat orang warga dilaporkan telah terjebak dalam perangkap janji manis tersebut. Total dana yang telah berpindah tangan diperkirakan mencapai Rp40 juta. Namun, hingga kini janji kelulusan yang diutarakan melayang begitu saja tanpa kepastian. Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penipuan perekrutan tenaga kerja di Bengkulu, menyusul modus serupa yang juga sempat menghebohkan publik pada kasus PDAM Kota Bengkulu baru-baru ini.
Ancaman Hukum dan Sanksi Tegas..!!
Tindakan percaloan dan Pungli yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dijerat dengan sanksi pidana maupun administrasi yang sangat berat:
• Pidana Penipuan dan Pungli: Berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, pelaku mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Jika terbukti menyalahgunakan kewenangan atau menerima suap sebagai penyelenggara negara, oknum dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12 huruf e) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
• Sanksi Disiplin ASN: Mengacu pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran berat terhadap integritas dan penyalahgunaan wewenang dapat dijatuhi sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN.
Hak Jawab dan Konfirmasi :
Sampai berita ini dilayangkan, oknum ASN berinisial DM masih memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media infosiberindonesia.com Melalui via pesan WhatsApp seluler terkait namanya yang disorot dalam pemberitaan salah satu media online.
Disisi lain pihak redaksi media infosiberindonesia.com tetap memberikan ruang terbuka bagi oknum DM untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab. Upaya konfirmasi ini dilakukan agar pemberitaan berimbang (cover both sides) serta membuka fakta objektif di tengah masyarakat guna mencegah berkembangnya isu liar.
Pihak media infosiber.com juga membuka ruang bagi masyarakat provinsi Bengkulu yang menjadi korban serupa,agar oknum oknum tersebut bisa mendapatkan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku dinegara Republik Indonesia.jangan sampai masyarakat kecil yang bersungguh-sungguh ingin mendapatkan pekerjaan malah jadi korban
Media Imbau Korban Lain Berani Bersuara.!!!
Selain membuka ruang klarifikasi bagi terduga pelaku, redaksi infosiberindonesia.com juga membuka posko pengaduan dan ruang informasi bagi seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu yang pernah menjadi korban dengan modus serupa.
Langkah ini diambil untuk mengawal keterbukaan informasi sekaligus membantu mendorong penegakan hukum secara tuntas. Diharapkan, keterbukaan pengaduan ini dapat menghentikan praktik percaloan yang kerap menyasar warga yang benar-benar membutuhkan pekerjaan.
Perlindungan Korban dan Jalur Pelaporan Legal :
Bagi warga yang terindikasi menjadi korban percaloan atau Pungli perekrutan tenaga honorer, terdapat jaminan legal dan saluran resmi yang dapat diakses:
• Perlindungan Saksi dan Korban: Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 (perubahan UU No. 13/2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pelapor/korban tindak pidana berhak mendapatkan perlindungan hukum dan fisik dari ancaman atau intimidasi.
• Kanal Pelaporan Resmi: Warga dapat melaporkan tindakan pungli dan penipuan oknum melalui:
1.Saber Pungli (Satgas Saber Pungli RI / Daerah Bengkulu): Untuk penanganan cepat tindak pemerasan dan pungutan liar oleh aparatur
2.Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu: Selaku pengawas internal birokrasi guna pemrosesan sanksi etik dan disiplin ASN.
3.Polda Bengkulu / Polres Jajaran: Melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atas dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP).
Pihak media menegaskan bahwa masyarakat kecil yang bersungguh-sungguh mencari nafkah layak mendapatkan kesempatan yang adil tanpa harus diperas oleh oknum pejabat yang memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
Pewarta(ad)


