Google search engine
BerandaBerita DaerahTabrak UU KIP dan Perpres, Proyek Fisik Pihak Ketiga di SMPN 19...

Tabrak UU KIP dan Perpres, Proyek Fisik Pihak Ketiga di SMPN 19 Bengkulu Tengah Di Duga Rugikan Keuangan Negara

Infosibeeindonesia.com-BENGKULU TENGAH, 1 September 2026 – Pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung Laboratoriom sekolah di SMPN 19 Kabupaten Bengkulu Tengah yang dikerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor pelaksana) memicu sorotan tajam. Proyek pembangunan fisik yang tengah berjalan ini dinilai menabrak aturan hukum dan diduga sengaja menyembunyikan informasi publik demi keuntungan sepihak yang berpotensi merugikan keuangan negara.Berdasarkan fakta di lapangan, pengerjaan rehabilitasi struktur bangunan dan atap sekolah tersebut dilakukan tanpa adanya pemasangan Papan Nama Proyek. Ketiadaan papan informasi ini secara nyata melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, tindakan pihak ketiga ini juga mengabaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan keterbukaan informasi sebagai bentuk transparansi penggunaan uang negara.Sesuai dengan ketentuan hukum, setiap proyek yang dibiayai oleh anggaran negara (baik APBD maupun APBN) wajib meletakkan papan informasi yang memuat nilai kontrak, nama perusahaan pelaksana, waktu pengerjaan, hingga sumber dana secara jelas agar dapat diawasi oleh masyarakat selaku wajib pajak.

Ketiadaan papan informasi publik ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek rehabilitasi di SMPN 19 Bengkulu Tengah sengaja ditutupi untuk menyamarkan spesifikasi teknis dan volume pekerjaan yang sebenarnya. Indikasi ini mengarah pada dugaan praktik tindak pidana korupsi yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan perekonomian atau keuangan negara.

“Ketika pihak ketiga sengaja menyembunyikan nilai anggaran dan detail proyek dari publik, maka patut diduga ada niat jahat untuk memanipulasi spesifikasi bangunan demi keuntungan pribadi. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak informasi masyarakat dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah,” ungkap perwakilan pengawas publik setempat.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri maupun Unit Tipidkor Polres Bengkulu Tengah, bersama Inspektorat Daerah untuk segera turun ke lapangan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah juga didesak untuk menghentikan sementara proyek tersebut hingga pihak rekanan mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah kerugian negara yang lebih besar pada fasilitas pendidikan anak bangsa

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments