Google search engine
BerandaBerita NasionalIman Busyana ST " Perda Hanya Pajangan, Rince Disorot mengngangkangi Perda...

Iman Busyana ST ” Perda Hanya Pajangan, Rince Disorot mengngangkangi Perda No.6/2023 di Wilayah Kolong Katis”.

Infosiberindonesia.com- Bangka– Tokoh Pemuda Kace Timur Imam Busyana ST mempertanyakan keseriusan Pemda dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023. Menurutnya, di kawasan “Kolong Katis” perda tersebut hingga kini seolah tidak berlaku karena masih diabaikan oleh pihak yang disebutnya berinisial RC. (Rabu, 9 September 2026).

“Ini bukan soal pribadi,Ini soal wibawa hukum Kalau Perda No.6/2023 tidak diindahkan, buat apa ada pembahasan dan pengesahan di DPRD” ujar Iman Busyana  STkepada media”.

Ia menyoroti Hasil Rekontruksi yg tertuang di Berita acara Musyawarah Desa dan di sudah di sepakati di diduga di langgar , Pengembang RC ,diduga sudah mengabaikan dan tidak menghargai perda 6- tahun 2023 pelanggaran spesifik di Kolong Katis,contoh: pembangunan tanpa ada izin mendirikan bangunan
Padahal, Perda No.6/2023 ini jelas .

Iman  Busyana.ST. menilai pembiaran ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan membuka ruang “hukum rimba.
“Kami mendesak Bapak Fery Arsani  Bupati Bangka , Kepala Dinas terkait  segera turun dan menindak. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena ada kesan tebang pilih,” tegasnya.

Di tempat yang sama mantan ketua karang taruna dan Direktur bumdes kace Berry saputra menyinggung pemerintah kecamatan dan kabupaten bangka di duga lambat menjalankan fungsi dan tupoksi nya masing-masing.

” Padahal kemarin saya sudah mengirim pesan Whatsap (WA) kepada camat mendo barat tentang permasalahan ini tapi sayang nya tidak ada respon sama sekali dari orang nomor satu di mendo barat tersebut,  Apa harus nunggu masyarakat  turun ke lapangan baru pemerintah kabupaten bangka dalam hal ini bupati Bangka, akan menindaklanjuti laporan ini, jangan korban kan masyrakat sekitar untuk masalah ini”. Ujar Berry.

“kami sangat sayang kan kalau Perda itu hanya berlaku kepada rakyat kecil,dan tidak berlaku kepada pengusaha”, tegas nya.

PENUTUP / TUNTUTAN:
Iman Busyana.ST mendesak 3 hal:
1. Penegakan Perda No.6/2023 secara konsekuen di titik Kolong Katis
2. Evaluasi kinerja aparatur yang membiarkan pelanggaran
3. Transparansi kepada publik terkait tindak lanjut

Pewarta( Berry)kakanwil provinsi Bangka Belitung

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments