Google search engine
BerandaBerita DaerahDana Desa Sekalak Disorot Tajam, OMBB Siapkan Langkah Hukum Seret Oknum Pemerintah...

Dana Desa Sekalak Disorot Tajam, OMBB Siapkan Langkah Hukum Seret Oknum Pemerintah Desa”

Infosiberindonesia.com–Bengkulu Kabupaten Seluma, 11 September 2026 — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Sekalak, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, resmi masuk dalam radar pengawasan ketat Organisasi Maju Bersama Bengkulu (OMBB). Ketua Umum OMBB, M. Diamin, membeberkan indikasi kuat ketidakwajaran tata kelola anggaran kronis dari Tahun Anggaran 2024 hingga 2026 yang diduga menabrak sejumlah regulasi anti-korupsi.

M. Diamin menyoroti ironi di mana Desa Sekalak masih berstatus Desa Tertinggal, namun anggaran bernilai ratusan juta rupiah justru mengalir deras pada pos belanja non-fisik yang tidak mendesak serta proyek fisik yang diragukan kualitas volumenya.

Anatomi Anggaran & Indikasi Pelanggaran Hukum (2024–2026)
Berdasarkan pencermatan rincian alokasi penyaluran dana, OMBB menemukan tiga pola krusial yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi:

1. Tahun Anggaran 2024 (Total Penyaluran: Rp 912.753.000)
Dugaan Kemahalan Harga (Markup): Belanja Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (pembuatan baliho/poster LPJ APBDes) mencapai Rp 32.285.357. Anggaran ini dinilai tidak rasional hanya untuk media informasi publikasi desa dan berpotensi melanggar Asas Efisiensi dan Akuntabilitas yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Potensi Penyimpangan Fisik: Alokasi infrastruktur menelan biaya dominan (lebih dari Rp 620 juta), meliputi Pembangunan Jalan Desa (Rp 307.914.356) dan Jembatan Milik Desa (dua paket: Rp 154.000.000 dan Rp 73.260.000). Kualitas volume di lapangan kini dipertanyakan.

2. Tahun Anggaran 2025 (Penyaluran: Rp 959.903.400)
Modus Pemecahan Anggaran (Splitting): Belanja Informasi Publik Desa dianggarkan secara berulang dan sengaja dipecah menjadi 4 pencairan terpisah dengan akumulasi Rp 35.728.000.⚖️ Analisis Hukum: Pola ini terindikasi kuat sebagai modus menghindari skema pengawasan ketat atau mekanisme lelang resmi, yang bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang akuntabel.

Fisik & Non-Fisik: Pembangunan Jalan Usaha Tani juga dipecah dua kegiatan (Rp 224.134.000 dan Rp 23.300.000), serta Rehabilitasi Balai Desa sebesar Rp 114.041.400.

3. Tahun Anggaran 2026 (Total Penyaluran Berjalan: Rp 518.956.000)
Sorotan Pemeliharaan Jembatan: Pos Pemeliharaan Jembatan Milik Desa menyerap alokasi paling mendominasi yaitu sebesar Rp 124.375.000, yang memerlukan uji petik material secara forensik oleh ahli kontruksi.

Bidikan Pasal Pidana untuk Aparat Penegak Hukum (APH)
OMBB menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan memiliki unsur kesengajaan (dolus) yang dapat dijerat dengan undang-undang berikut:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)Ancaman: Dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui manipulasi nota/kuitansi (spurious invoice) pada proyek fisik dan belanja publikasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 9 UU Pembaruan Tipikor (Pemalsuan Dokumen/Administrasi)Ancaman: Delik pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi (diduga terkait pemecahan anggaran informasi publik agar lolos dari verifikasi internal).

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)Koreksi: Alih-alih menjadi instrumen transparansi, anggaran keterbukaan informasi di Desa Sekalak diduga kuat dijadikan kedok untuk menguras keuangan desa.

Desak Uji Petik Kejaksaan, Tipidkor, dan Inspektorat
M. Diamin menegaskan bahwa OMBB siap menyerahkan laporan resmi ke penegak hukum hukum. Kejaksaan Negeri Seluma, Unit Tipidkor Polres Seluma, dan Inspektorat Kabupaten Seluma didesak segera melakukan kolaborasi joint audit.

“Jangan jadikan dana desa milik rakyat sebagai ladang memperkaya diri! Puluhan juta rupiah habis untuk baliho dan kegiatan seremonial yang dipecah-pecah, sementara status desa tetap terpuruk sebagai Desa Tertinggal. Ini menyakiti rasa keadilan masyarakat,” tegas M. Diamin.

OMBB mendesak APH segera turun ke lapangan guna:
Melakukan uji laboratorium/uji petik terhadap ketebalan, volume, dan material fisik jalan serta jembatan.
Melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh SPJ belanja non-fisik dari tahun 2024 sampai 2026.

Pewarta Endang Susianti Wartawan Provinsi Bengkulu

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments