Infosiberindonesia.com Bengkulu Utara,12 September 2026 — Keresahan warga Desa Pondok Bakil, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, kini berada di titik puncak. Desa yang dinilai jauh tertinggal dibandingkan desa-desa watetangga ini memicu kemarahan publik setelah munculnya deretan dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) program sertifikat tanah gratis (PRONA/PTSL) hingga penggelembungan (markup) anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024–2025.

Masyarakat setempat secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk buka suara dan membongkar seluruh bukti apabila Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Inspektorat, mau turun langsung melakukan audit investigatif ke lapangan. Warga mengaku trauma dan enggan kisah kelam korupsi mantan Kepala Desa terdahulu kembali terulang di bumi Pondok Bakil.
Dugaan Pungli PRONA: Mengangkangi Peraturan Negara
Di tengah program percepatan legalitas tanah gratis dari pemerintah pusat, warga Desa Pondok Bakil justru dibebani Pungli berkedok administrasi. Setiap Kepala Keluarga (KK) yang mengurus program PRONA diduga diwajibkan membayar tagihan fantastis sebesar Rp800.000, yang dicicil dalam dua tahap:
1. Tahap Pertama: Rp400.000 di awal pengurusan.
2. Tahap Kedua: Rp400.000 setelah sertifikat selesai diterbitkan.
Padahal, secara regulasi, besaran biaya penyiapan dokumen sertifikasi tanah (PTSL/PRONA) untuk Jawa dan Bali ditetapkan maksimal Rp150.000, dan untuk wilayah Wilayah II (termasuk Bengkulu) diatur sangat terbatas berdasarkan SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT No. 25/SKB/V/2017) serta Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Utara. Penetapan tarif hingga Rp800.000 jelas mengindikasikan adanya praktik Pungli yang memberatkan masyarakat kecil.
Indikasi Markup Anggaran: Honor Satlinmas dan Guru PAUD Dipertanyakan
Tidak hanya terkait sertifikat tanah, sorotan tajam warga juga tertuju pada pengelolaan Dana Desa tahun 2024 dan 2025 yang disinyalir sarat manipulasi anggaran (markup).
Di lapangan, tercatat hanya ada 4 orang anggota Satlinmas dan 3 orang guru honorer PAUD. Namun, alokasi anggaran yang dikucurkan lewat Dana Desa justru membengkak dramatis:
Pos Satlinmas:
Pada TA 2024, anggaran Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban (Satlinmas) menelan biaya hingga Rp61.002.120.
Pada TA 2025, dialokasikan kembali senilai Rp8.725.000 dan Rp4.956.000.
Anggaran puluhan juta rupiah untuk personel yang hanya 4 orang ini dinilai sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan realisasi gaji/honor yang diterima personel di lapangan.
Pos Guru PAUD & Posyandu:
Alokasi insentif dan penyuluhan pendidikan/PAUD serta Posyandu dicairkan berulang kali dalam nilai puluhan juta rupiah (termasuk Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni/Belajar Rp13,2 juta pada 2024 dan puluhan juta pada pos pendidikan masyarakat). Warga mencurigai adanya selisih besar antara pertanggung jawaban di kertas (LPJ) dan dana riil yang masuk ke kantong guru honorer maupun kader.
Potret Alokasi Dana Desa Pondok Bakil (2024–2025)
Berdasarkan data rincian Penyaluran Dana Desa, total anggaran ratusan juta rupiah telah dicairkan setiap tahunnya:
Tahun 2024 (Total Pagu Rp669.315.000):
Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Kepemudaan/Olahraga: Rp79.624.300
Ketahanan Pangan: Total mencapai lebih dari Rp133.000.000 (3 tahap)
Pemeliharaan Jamban/MCK Umum: Rp32.626.000
Pembinaan/Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa (Berulang): Lebih dari Rp49.000.000
Tahun 2025 (Total Pagu Rp674.054.000):
Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Kepemudaan/Olahraga: Rp180.913.200
Penyertaan Modal BUMDes: Rp135.008.500
Pelatihan Pemberdayaan Perempuan: Rp40.078.250
Musyawarah & Pemutakhiran Profil Desa: Lebih dari Rp53.000.000
Warga mempertanyakan efektivitas dan keberadaan fisik dari realisasi proyek-proyek tersebut. Pasalnya, fisik infrastruktur dan perkembangan ekonomi desa dianggap tidak sebanding dengan total dana miliaran rupiah yang mengalir dalam dua tahun terakhir.
Desakan Masyarakat: Jangan Sampai Korupsi Terulang!
Masyarakat Desa Pondok Bakil kini menuntut ketegangan ini segera diusut tuntas. Pengalaman buruk masa lalu terkait pengusutan korupsi Kepala Desa terdahulu seharusnya menjadi peringatan keras bagi aparatur desa yang saat ini menjabat.
“Kami tidak mau desa kami makin hancur dan tertinggal. Uang ratusan juta kemana saja? Kalau APH dan Inspektorat mau turun, kami masyarakat siap beberkan semua fakta dan saksi kunci!” tegas salah seorang perwakilan warga Pondok Bakil.
Kini bola panas berada di tangan Tipidkor Polres Bengkulu Utara, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, dan Inspektorat Daerah. Masyarakat menunggu tindakan tegas APH untuk melakukan uji petik, memanggil pihak-pihak terkait, serta mengaudit secara menyeluruh pengelolaan APBDes dan dugaan pungli PRONA di Desa Pondok Bakil.
Sampai berita ini disiarkan pihak awak media masih mencoba mengonfirmasi kepada kepala desa dan pemerintahan desa pondok bakil lainnya guna mendapatkan kejelasan dalam informasi tersebut.
Pewarta(ad)


