Google search engine
BerandaBerita DaerahLSM GAMAK-RI Layangkan Surat Klarifikasi ke BPJN Bengkulu Terkait Proyek Jembatan Gantung...

LSM GAMAK-RI Layangkan Surat Klarifikasi ke BPJN Bengkulu Terkait Proyek Jembatan Gantung Desa Simpang

Infosiberindonesia.com SELUMA,17 September 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi Republik Indonesia (LSM GAMAK-RI) Bengkulu resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Pihak Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu. Langkah ini diambil guna mempertanyakan sejumlah dugaan pelanggaran teknis pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Desa Simpang, Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma.

Proyek yang didanai melalui APBN murni Tahun Anggaran 2026 senilai Rp3.174.661.892 tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa CV Athaya Adiba Grup dengan nomor kontrak PSO102/T/bpjn6.7.2/2026/358 dan masa pelaksanaan 240 hari kerja.

Ketua LSM GAMAK-RI Bengkulu, Supriyanto, mengonfirmasi bahwa surat klarifikasi resmi telah dikirimkan sejak 14 September 2026. Namun, hingga Kamis (17/9/2026), pihaknya belum menerima tanggapan resmi dari pihak PPK maupun Satuan Kerja (Satker) Wilayah II BPJN Bengkulu.

“Kami melayangkan surat klarifikasi resmi untuk meminta hak jawab terkait pelaksanaan, perencanaan, dan pengawasan proyek. Jika belum ada tanggapan, kami akan mengirimkan surat klarifikasi kedua,” tegas Supriyanto, Kamis (17/9/2026).

Berdasarkan hasil investigasi dan temuan awal LSM GAMAK-RI di lapangan, terdapat beberapa poin pengerjaan yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak/juknis), di antaranya:

Material Talud: Penggunaan batu untuk pembangunan talud diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan sebagian material diambil dari lokasi setempat tanpa izin resmi (ilegal).

Tanah Timbunan: Pekerjaan urukan tanah timbunan talud diduga tidak didatangkan dari luar, melainkan menggunakan tanah hasil pengerukan pengerjaan alat berat (excavator) di lokasi proyek.

Kesesuaian Spesifikasi dan Anggaran: Ukuran jembatan dengan lebar 1,5 meter dan bentang 42 meter dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dikucurkan melebihi Rp3 miliar.

Volume Pondasi: Kedalaman volume pondasi sumuran (kaison) diduga tidak memenuhi standar maksimal yang ditentukan.

K3 dan Pengawasan: Para pekerja di lapangan tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), serta minimnya pengawasan langsung dari konsultan pengawas maupun internal BPJN Bengkulu.

Supriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau jalannya pengerjaan hingga selesai. Apabila ditemukan bukti kuat yang berpotensi merugikan keuangan negara, LSM GAMAK-RI tidak segan untuk membawa temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Hingga berita ini diturunkan, pihak PPK 2.2 maupun Satker Wilayah II BPJN Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi tersebut.

Pewarta(ad)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments