Google search engine
BerandaBerita DaerahNarasi Tuding 'Dukung Aktivitas Ilegal' Memanas, Komunitas Media dan Forum Bengkulu Pertanyakan...

Narasi Tuding ‘Dukung Aktivitas Ilegal’ Memanas, Komunitas Media dan Forum Bengkulu Pertanyakan Status Hukum Akun Hendri Sekayun

Infosiberindonesia.com BENGKULU,23 September 2026 — Tensi politik dan hukum di Bengkulu mendadak memanas. Komunitas Media dan Forum (KMF) bersuara keras dan mengecam tindakan pemilik akun Facebook atas nama “Hendri Sekayun” yang dinilai telah melakukan pengiringan opini menyesatkan dan merugikan nama baik para insan pers, Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta penasehat hukum.
M. Diamin, Ketua Organisasi Maju Bersama Bengkulu (OMBB) sekaligus Direktur Utama PT Infosiber OMBB Indonesia yang tergabung dalam KMF—bersama Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI), aktivis LSM, dan insan pers—mempertanyakan secara tegas status serta legalitas akun media sosial tersebut.
KMF Pertanyakan Kapasitas Akun “Hendri Sekayun”: Media Resmi atau Akun Pribadi?
Ketua OMBB M. Diamin menegaskan bahwa unggahan akun Facebook “Hendri Sekayun” yang menuliskan narasi:

“Diduga Dukung Aktivitas Ilegal (Pemerasan & Pengancaman Oleh Oknum Ngaku-ngaku Wartawan). Puluhan Wartawan Media Online, LSM Dan Penasehat Hukum Tsk Pemerasan & Pengancaman Gelar Aksi Didepan Polres Bengkulu Tengah”
merupakan narasi yang sangat tendensius, tidak berdasar, dan menyerang kehormatan para peserta aksi.
M. Diamin mempertanyakan kapasitas dan status hukum dari pembuat postingan tersebut:
• Jika sebagai Akun Pribadi: Unggahan tersebut dinilai jelas-jelas sebagai bentuk pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian terhadap insan pers, LSM, dan advokat yang sedang menyampaikan aspirasi.

• Jika Mengaku sebagai Produk Jurnalistik/Media: Narasi yang diunggah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, menghakimi, dan dibuat tanpa konfirmasi (check and re-check). Legitimasi serta legalitas hukum identitas medianya pun sangat dipertanyakan.
“Kami menegaskan, aksi solidaritas di Polres Bengkulu Tengah sama sekali bukan untuk membela atau mendukung tindakan oknum Nardi dalam kasus dugaan OTT pemerasan Rp1,5 juta! Aksi tersebut murni bentuk solidaritas serta tuntutan agar proses hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa diskriminasi. Menuduh kami ‘menghalalkan atau mendukung aktivitas ilegal’ adalah fitnah keji!” tegas M. Diamin.

Kritik Tegas dari Ketua APPI Aprin Taskan Yanto
Nada protes dan kecaman keras juga dilontarkan oleh Aprin Taskan Yanto, Ketua Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI). Ia menilai unggahan akun “Hendri Sekayun” bukan sekadar opini biasa, melainkan bentuk serangan berbahaya terhadap profesi pers dan gerakan aktivisme sosial di Bengkulu.

“Setiap tindakan naratif yang menyudutkan aksi solidaritas insan pers dan LSM tanpa fakta sah adalah bentuk pembunuhan karakter (character assassination). Jika yang bersangkutan mengaku berkarya di dunia pers, ia harus paham aturan main jurnalistik—bukan malah menyebar fitnah di media sosial layaknya provokator! Kami di APPI menolak keras narasi liar yang mendiskreditkan organisasi wartawan dan LSM yang sedang memperjuangkan keadilan,” tegas Aprin Taskan Yanto.

Aprin juga menambahkan bahwa perusahaan media dan insan pers dilindungi oleh hukum dan kode etik. Segala bentuk tuduhan tanpa dasar yang dilemparkan melalui media sosial pribadi harus dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi iklim pers dan demokrasi di Bengkulu.
Ancaman Pidana dan Jerat Hukum yang Berlaku di Indonesia
KMF bersama rekan-rekan pers dan LSM mengingatkan bahwa unggahan di media sosial yang asal menuduh memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Apabila akun tersebut adalah akun pribadi yang tidak membawa bendera badan hukum pers yang sah, maka perbuatannya berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berikut:
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)

Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik…”

Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (2): Penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik): Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal… diancam karena pencemaran dengan pidana penjara.

Pasal 311 KUHP (Fitnah): Jika yang menuduh tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya, diancam karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Jika Mengaku Produk Pers)
Apabila yang bersangkutan mengaku sebagai jurnalis/media namun tidak terikat pada perusahaan pers yang berbadan hukum sah (PT/Yayasan/Koperasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, maka karya/unggahan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai produk pers dan tidak dilindungi oleh UU Pers.

Rekan Pers dan LSM Siap Ambil Langkah Hukum
Gelombang protes dan komentar pedas dari puluhan rekan pers, aktivis LSM, dan penasehat hukum terus mengalir menanggapi unggahan akun Facebook “Hendri Sekayun”. Rekan-rekan pers mengecam keras narasi giringan opini tersebut dan mendesak pemilik akun untuk segera mengklarifikasi serta meminta maaf secara terbuka.
Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada iktikad baik dan pembuktian atas tuduhan tersebut, KMF bersama APPI, gabungan organisasi pers, dan LSM menegaskan tidak ragu untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum melalui Laporan Polisi (LP) di Polda Bengkulu atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE.

Pewarta(Ad)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments