Google search engine
BerandaBerita DaerahTak Berizin dan Simpan Puluhan Botol Minol, Usaha Karaoke di Lingkar Barat...

Tak Berizin dan Simpan Puluhan Botol Minol, Usaha Karaoke di Lingkar Barat Ditutup Satpol PP Kota Bengkulu

Infosiberindonesia..com-KOTA BENGKULU,26 September 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menggelar operasi pengawasan terhadap perizinan sejumlah tempat usaha hiburan malam di wilayah Kota Bengkulu pada Sabtu (26/9/2026) malam. Operasi ini menyasar berbagai tempat usaha, seperti karaoke, diskotik, pub, biliar, hingga panti pijat.


Razia penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang,A,P,M,

.

Dalam penertiban tersebut, petugas mendapati sebuah tempat usaha karaoke yang berlokasi di Jalan Kapuas Raya, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, beroperasi tanpa mengantongi izin resmi yang berlaku.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pengelola usaha hanya mampu menunjukkan dokumen perizinan terbitan tahun 2017 yang sudah kedaluwarsa. Selain itu, identitas pemilik yang tertera pada dokumen lama tersebut juga berbeda dengan pemilik usaha yang mengoperasikannya saat ini.

Tak hanya pelanggaran perizinan tempat usaha, petugas Satpol PP juga menemukan tumpukan botol kosong minuman beralkohol (minol) di area belakang gedung. Pemeriksaan lebih mendalam di area dalam tempat karaoke pun membuahkan hasil: petugas menemukan puluhan botol minuman keras yang disembunyikan di dalam lemari dekat meja resepsionis.

Atas temuan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu mengambil tindakan tegas dengan mengamankan sebanyak 44 botol minuman beralkohol ilegal tanpa izin edar. Petugas juga resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional karaoke tersebut sampai pemilik usaha menyelesaikan dan memiliki dokumen perizinan yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pewarta(ad)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments