Google search engine
BerandaBerita NasionalLapas Kelas IIB Muara Enim Diduga Jadi Sarang Bisnis Kendaraan, HP, hingga...

Lapas Kelas IIB Muara Enim Diduga Jadi Sarang Bisnis Kendaraan, HP, hingga Peredaran Narkoba

Infosiberindonesia.com-SUMSEL Kabupaten Muara Enim 14 Oktober 2026– Praktek ilegal yang mencederai integritas lembaga pemasyarakatan kembali mencuat. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) / Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, kini diterpa isu miring yang sangat menyengat. Berdasarkan informasi dan pengakuan dari dalam, rutan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi para warga binaan, diduga kuat telah berubah fungsi menjadi ladang bisnis gelap yang terorganisir.

Dugaan pelanggaran berlapis ini mencakup praktik jual beli kendaraan roda empat dan roda dua di lingkungan lapas, kepemilikan puluhan unit handphone (HP) di setiap kamar sel, hingga yang paling krusial: bebasnya transaksi dan peredaran narkotika di dalam rutan.

Kesaksian Tahanan: Peran ‘Palkam’ dan Rantai Kendali Puluhan HP Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari salah satu tahanan yang berada di dalam Rutan Kelas IIB Muara Enim berinisial S, kondisi di dalam blok hunian dinilai sudah sangat memprihatinkan dan melanggar hukum. S mengungkapkan bahwa setiap kamar hunian diduga memiliki fasilitas komunikasi ilegal berupa handphone dalam jumlah fantastis, berkisar hingga 25 unit per kamar.

“Setiap HP itu ada pemilik dan koordinatornya. Biasanya dikuasai oleh ‘Palkam’ (kepala kamar/koordinator kamar). Barang-barang ini bisa masuk karena ada jalur khusus,” ujar S membocorkan situasi internal rutan.

Tidak berhenti sampai di situ, informasi yang beredar juga menyebutkan adanya aktivitas luar biasa berupa dugaan transaksi jual beli kendaraan beroda empat (mobil) dan roda dua (motor) yang dikendalikan atau melibatkan jaringan di dalam lapas.

Dugaan Keterlibatan Oknum Pegawai Lapas Bebasnya barang-barang terlarang, terutama narkoba dan alat komunikasi, masuk ke dalam Rutan Kelas IIB Muara Enim diduga kuat tidak terjadi secara kebetulan. Dugaan keterlibatan oknum pegawai lapas mencuat sebagai pintu masuk utama atau ‘backing’ bagi para napi untuk menyelundupkan barang haram tersebut. Sinergi negatif antara oknum petugas dan narapidana ini disinyalir membuat.

pengawasan internal menjadi tumpul dan seolah melakukan pembiaran demi keuntungan materiil.
Menabrak Aturan dan Undang-Undang NKRI Jika dugaan ini terbukti benar, maka pihak pengelola Rutan Kelas IIB Muara Enim beserta oknum yang terlibat telah melakukan pelanggaran berat terhadap konstitusi dan regulasi hukum yang berlaku di NKRI, di antaranya:

UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan: Yang menegaskan bahwa tahanan dan anak binaan berhak mendapatkan pembinaan secara humanis dan lingkungan lapas wajib bersih dari peredaran barang terlarang.
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Terutama pasal-pasal terkait pembiaran dan peredaran gelap narkoba, di mana sanksi pidana dapat diperberat jika dilakukan oleh aparat penegak hukum atau pegawai pemasyarakatan.
Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara: Yang secara tegas melarang keras narapidana membawa atau memiliki alat komunikasi (handphone) serta barang elektronik lainnya di dalam lapas.

Desakan Razia Besar-Besaran Kepada Kemenkumham RIMengingat tingkat kedaruratan yang tinggi, muncul desakan kuat yang ditujukan langsung kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Kemenkumham didesak untuk segera turun tangan melakukan Razia Besar-Besaran (Sidak Gabungan) dengan menggandeng seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, seperti Kepolisian (Polres Muara Enim/Polda Sumsel) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Langkah radikal ini diperlukan guna membersihkan total peredaran narkoba dan memutus mata rantai kepemilikan HP ilegal di dalam Rutan Kelas IIB Muara Enim.

Sampai berita ini diturunkan dan diterbitkan, redaksi telah berupaya melakukan langkah konfirmasi kepada pihak otoritas Rutan Kelas IIB Muara Enim. Namun, pihak Rutan/Lapas Muara Enim belum dapat dihubungi dan belum memberikan jawaban resmi mengenai dugaan pelanggaran sistemik di lingkungan kerja mereka tersebut. Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi tegaknya hukum dan keadilan. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments