Infosiberindonesia.com BENGKULU,18 Oktober 2026 – Operasi gabungan represif dan preventif yang digelar Polresta Bengkulu bersama BNN Kota Bengkulu beberapa hari lalu mengungkap tabir kelengahan sistem keamanan fasilitas akomodasi komersial. Hotel Mercure Bengkulu—salah satu hotel megah dan berbintang di Kota Bengkulu—menjadi sorotan publik setelah terbukti dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh sejumlah pengunjung.
Giat razia yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Yudha Setiawan, S.H., Kasat Narkoba Polresta Bengkulu AKP Firmansyah, S.H., serta didukung penuh (back-up) oleh Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Prengki Sirait, S.H., membongkar praktik haram yang tersembunyi di balik ketatnya citra keamanan hotel mewah tersebut.
Kronologi Pengungkapan: Dari Tempat Hiburan ke Kamar Hotel
Petugas mulanya melakukan pemeriksaan intensif di area hiburan malam Black Rock. Dari hasil tes urin di lokasi (on the spot),Tiga orang pengunjung terkonfirmasi positif menggunakan narkoba.
Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara, petugas mendampingi dua orang pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba untuk naik ke area penginapan di Hotel Mercure Bengkulu. Dalam penggeledahan
mendalam di kamar hotel yang disewa salah satu pelaku, petugas mendapati barang bukti fisik berupa alat hisap sabu (bong) dan satu klip plastik bekas bungkus sabu. Petugas juga mengamankan satu orang rekan pelaku yang berada di dalam kamar, yang setelah di interogasi juga terbukti mengonsumsi sabu bersama sama dengan rekannya.
Keempat pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan penyedia dan jalur pasokan barang haram tersebut.
Tamparan Bagi Sistem Keamanan dan SOP Hotel Mercure
Berhasil diterobosnya kamar Hotel Mercure sebagai arena pesta sabu memicu kritik pedas dari publik dan pemerhati hukum di Bengkulu. Sebagai hotel kelas atas, Mercure dinilai gagal menjalankan standar pengawasan preventif sehingga menciptakan ruang aman bagi pelaku tindak pidana narkotika.
Beberapa poin kelalaian dan celah fatal manajemen hotel yang disorot secara terukur meliputi:
1. Lumpuhnya Sistem Security Check Pintu Masuk: Lolosnya alat hisap (bong) dan materiil paket sabu hingga masuk ke area kamar menunjukkan lemahnya prosedur skrining barang bawaan di pintu masuk utama (lobby) maupun akses privat hotel.
2. Dugaan Manipulasi/Disfungsi Detektor Asap (Smoke Detector): Penggunaan sabu menghasilkan asap kimia berdensitas tinggi. Terjadinya aktivitas pengisapan di dalam kamar non-smoking tanpa terdeteksi oleh alarm pemadam/pendeteksi asap mengindikasikan adanya pembiaran, kerusakan teknis, atau manipulasi sistem sensor keselamatan hotel.
3. Lumpuhnya Housekeeping dan Floor Monitoring : SOP standar perhotelan menuntut staf kebersihan (housekeeping) dan keamanan lantai sensitif terhadap bau menyengat zat kimia maupun lalu lalang tamu yang tidak wajar. Ketidakmampuan manajemen mendeteksi aktivitas mencurigakan ini memperlihatkan minimnya pelatihan staf serta ketidakpedulian (indifference) terhadap potensi tindak pidana di area hotel.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Jajaran Polresta Bengkulu dan BNN Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Bengkulu tanpa tebang pilih, termasuk mengevaluasi kepatuhan operasional penyedia jasa akomodasi.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola tempat hiburan dan perhotelan di Kota Bengkulu agar tidak melonggarkan pengawasan demi keuntungan bisnis semata, serta memastikan lingkungan akomodasi komersial bersih dari peredaran gelap narkotika.
Ancaman Hukum Pelaku dan Desakan Evaluasi Izin Hotel
Para pelaku kini menghadapi ancaman jerat Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara, serta potensi jeratan Pasal 112/114 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati jika terbukti menguasai atau menjadi
perantara jaringan peredaran.
Tak hanya menyasar para pengguna, publik kini mendesak aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kota Bengkulu untuk memanggil dan mengevaluasi secara menyeluruh manajemen Hotel Mercure. Jika diduga terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran sistemik, pemkot didesak memberikan sanksi administratif tegas hingga pembekuan izin operasional agar hotel megah tidak bertransformasi menjadi sarang aman bagi penjahat narkotika.
Pewarta(ad)


