Google search engine
BerandaAdat Dan BudayaKejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka,,,

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka,,,

Infosiberindonesia.com-Bengkulu kab Kepahiang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pada tahun 2021 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Ketiga tersangka tersebut adalah RY, yang menjabat sebagai mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), serta dua mantan bendahara DPRD berinisial DD dan RE. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran yang tidak sesuai aturan dan menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Penetapan tersangka diumumkan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH, didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Febrianto Ali Akbar, SH, MH, serta Kasi Intelijen, Nanda Hardika, SH, MH. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (7/5/2025), pihak kejaksaan menyatakan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti yang matang.

“Hari ini, Kejari Kepahiang secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang dari tahun anggaran 2021 hingga 2023,” ujar Nanda Hardika dalam keterangan persnya.

Menurut penyidik, ketiga ASN tersebut langsung ditahan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini juga bertujuan mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.

Meskipun belum dirinci secara spesifik modus korupsi yang dilakukan, pihak kejaksaan memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. “Penahanan ini bersifat sementara dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan menggali informasi lebih dalam terkait aliran dana dan pihak-pihak yang mungkin terlibat lainnya,” tambah Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat peran vital dari lembaga DPRD sebagai representasi rakyat dan pengawasan anggaran daerah. Kejaksaan berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini tanpa pandang bulu.

Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap berbagai dokumen anggaran, laporan keuangan, dan keterangan saksi lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD dalam kurun waktu tersebut.

Kejari Kepahiang menegaskan akan terus berkomitmen memberantas korupsi, khususnya yang terjadi di sektor pelayanan publik dan lembaga pemerintahan, guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Kepahiang.***

Pewarta (Sanusi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments