Kepahiang,Infosiberindonesia.com. Berdasarkan petunjuk pelaksanaan menteri koperasi republik indonesia No 1 tahun 2025, tentang pembentukan koperasi merah putih.Maka Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah desa taba sating menggelar kegiatan musyawarah desa khusus pembentukan koperasi desa merah putih pada jumat/30/05/2025/bertempatan di kantor desa setempat.
Hadir dalam musyawarah ini,Camat kecamatan tebat karai,Dinas dari Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),dinas koperasi UMKM,babinsa,bhabinkamtibmas,ketua BPD beserta anggota,tokoh agama,tokoh masyarakat,tokoh pemuda beserta tamu undangan lainnya yang turut diundang.
Dalam kesempatan ini melalui berita acara,Hendri selaku Sekretaris Desa(SEKDES) menyampaikan hasil dari pada musyawarah koperasi desa merah putih,desa taba sating pada jumat/30/05/2025 berjalan sesuai yang kita harapkan,dan adapun susunan yang diterapkan sebagai pengurus koperasi desa merah putih,desa taba sating kecamatan tebat karai tahun 2025 yang terdiri lima orang yang telah dibentuk yaitu:
Ketua: Sugiantona,S.,PD.
Sekretaris: Vivi.
Bendahara: Siska Adesi.
Anggota: Yona dan Lian.
Dan yang menjadi sebagai pengawas KOPDesa taba sating yaitu: H,Saparudin dan Abdul Rahman,”tegas Hendri.
Sekretaris Desa (SEKDES) taba sating Hendri,dalam sambutannya juga menyampaikan,sehubungan dengan pembangunan yang sudah di laksanakan di desa taba sating ataupun yang akan dilaksanakan tahun ini.beliau berharap baik kepada ketua pengurus maupun yang terlibat sebagai pengurus koperasi desa merah putih yang dipilih adalah orang yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan sesungguh-sungguhnya,dan bekerja secara produktif untuk desa berkemajuan,”Tutup Hendri selaku SEKDES,desa taba sating kecamatan tebat karai,kabupaten kepahiang,provinsi bengkulu.
Pewarta ( Sanusi )