Google search engine
BerandaAdat Dan BudayaDiduga kepala desa sawakung beba cacat prosedur memilih kepala dusun

Diduga kepala desa sawakung beba cacat prosedur memilih kepala dusun

Infosiberindonesia.com-Takalar-diduga inal firmansyah selaku kepala desa sawakung beba memilih kepala dusun yang berstatus perna sebagai narapidana Narkotika.

Diduga Salah satu calon perangkat yang diusulkan, Muh Yusuf, disebut warga sebagai mantan narapidana kasus narkoba dengan vonis empat tahun penjara, dan kini masih menjalani wajib lapor.

Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengangkatan perangkat desa dengan latar belakang pidana hanya dapat dilakukan jika telah lima tahun sejak vonis selesai dijalani, dan yang bersangkutan tidak dalam status wajib lapor.

Media telah berupaya mengonfirmasi kabar tersebut kepada kepala desa, namun belum menerima tanggapan hingga berita ini diterbitkan oleh media teropongteamindonesia.

Praktik ini dinilai berisiko menurunkan integritas pemerintahan desa dan kepercayaan publik.

Masyarakat Desa Sawakung Beba meminta Bupati Takalar, DPRD, Polres, Kejaksaan, Dinas PMD, Inspektorat, dan pihak berwenang lainnya untuk melakukan investigasi menyeluruh.

Jika ditemukan pelanggaran administratif atau hukum, mereka mendesak agar diberikan pembinaan maupun sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments