infosibeeindonesia.com-Boalemo, 2 Juni 2025 — Aroma ketidakadilan menyeruak dari balik tembok Polsek Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Nama institusi kepolisian diduga dicatut oleh pihak leasing SMS Finance Gorontalo dalam insiden penarikan mobil warga yang kini menuai polemik tajam di tengah masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah Rolan Musa, warga Desa Wonggahu, mengaku didatangi empat pria tak dikenal saat berada di penggilingan padi. Para pria tersebut mengaku diutus oleh Kanit Reskrim Polsek Paguyaman untuk mengajaknya ke kantor polisi guna mediasi terkait tunggakan cicilan mobil milik orang tuanya.
“Saya dibawa ke Polsek, lalu petugas keluar, dan mereka masuk. Mereka tanya kapan mau bayar. Saya jawab besok, lalu diminta tanda tangan. Bahkan saya belum sempat baca apa yang saya tanda tangani, katanya cepat saja, mobil cuma dititip dulu di Polsek,” ujar Rolan kepada media.
Namun, pernyataan mengejutkan datang dari Kanit Reskrim Polsek Paguyaman, Aipda Masrin Huwolo. Ia membantah keras keterlibatannya dalam proses tersebut dan menyatakan bahwa namanya telah dicatut tanpa izin.
“Saya tidak pernah mengundang Rolan. Tidak kenal dengan pihak SMS Finance, dan tidak tahu-menahu soal penarikan itu. Nama saya dibawa-bawa, dan saya merasa dirugikan. Kasus ini juga sudah dilaporkan korban atas dugaan pencurian mobil dan dalam proses penyelidikan kami” tegas Aipda Masrin.
Menurutnya, ia hanya menerima pesan dari nomor tak dikenal yang mengaku ingin melakukan mediasi, namun saat itu dirinya tidak berada di kantor. Ia juga memastikan tidak ada komunikasi resmi antara pihak leasing dan Polsek Paguyaman.
Kapolsek Paguyaman, Iptu Juwari, S.H., turut menyampaikan kekecewaan mendalam atas insiden tersebut. Ia menilai tindakan leasing mencatut nama polisi sebagai langkah yang mencoreng integritas institusi.
“Polsek ini tempat pelayanan publik, bukan tempat bagi oknum atau pihak eksternal untuk bertindak semena-mena. Kami sangat keberatan nama anggota kami dipakai seolah mendukung aksi penarikan kendaraan secara ilegal,” tegasnya.
Peristiwa ini terjadi pada 14 Mei 2025 dan baru dilaporkan ke Polsek Paguyaman oleh Rolan pada 17 Mei sebagai dugaan pencurian kendaraan. Kini, proses hukum tengah berjalan dan penyelidikan resmi telah dimulai.
Masyarakat pun menantikan langkah tegas dari aparat terhadap dugaan penyalahgunaan nama institusi negara demi kepentingan sepihak. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya prosedur hukum yang bersih dan transparan dalam urusan penarikan kendaraan oleh pihak leasing.
Jurnalis: Rey
Editor: Jujan