Google search engine
BerandaAdat Dan BudayaPT.Infoombbsiberindonesia Siap Menempuh Langkah Hukum Terhadap Salah Satu Akun Tiktok

PT.Infoombbsiberindonesia Siap Menempuh Langkah Hukum Terhadap Salah Satu Akun Tiktok

Infosiberindonesia.com Bengkulu,7 Juni 2025 – Mencuatnya salah satu dugaan adanya proyek pembangunan siluman di desa tanjung harapan(sp3) kecamatan ulok kupai kabupaten Bengkulu Utara disalah satu akun tiktok media Infosiberindonesia menuai banyak keritikan pedas,salah satu komentar dari akun han_110209 terindikasi duga’an pada tindak pidana UU ITE yang menyebutkan LSM berkedok Wartawan.sabtu(6/6)

Berdasarkan Informasi yang didapatkan akun tiktok pribadi han_110209 merupakan warga desa tanjung harapan sp3 diduga digunakan oleh ayah nya yang berinisial (S),dengan berkomentar menyebutkan LSM berkedok Wartawan dinilai mencederai nama baik seorang jurnalis maka dari itu Direktur media PT.infoombbsiberindonesia M.Diamin sekaligus ketua umum MPN ormas OMBB dan Kuasa hukum Media PT.Infoombbsiberindonesia Reno Adriansyah, SH.MH ambil langkah tegas.

Melalui via telepon seluler direktur media PT.infoombbsiberindonesia M.Diamin mengatakan kepada awak media bahwa akan memberikan tindakan tegas kepada oknum oknum yang dinilai mencemarkan nama baik wartawan,Sabtu(7/6)
“Saya mendapatkan adanya laporan bahwa ada salah satu akun tiktok yang berkomentar miring pada akun tiktok media infosiberindonesia atas mencuatnya dugaan proyek pembangunan jalan rabat beton siluman di salah satu desa Sp3 ulok kupai,komentar salah satu akun tersebut dinilai telah mencoreng seorang wartawan.”ujar M.Diamin”

Lebih lanjut M.diamin mengatakan”akun tiktok tersebut jelas jelas akun tiktok media bukan akun pribadi ataupun LSM,tugas dan fungsi nya pun berbeda. media berhak menyampaikan informasi yang didapatkan wartawan dilapangan ke pada publik dengan menggunakan asas praduga tak bersalah sedangkan LSM tugasnya melaporkan adanya temuan duga’an yang dianggap merugikan keuangan negara baik dari anggaran APBD maupun APBN.

Bahkan bukan itu saja Legalitas media PT.Infoombbsiberindonesia jelas dan dibawa naungan Serikat pers republik Indonesia(SPRI),dengan adanya komentar yang dinilai mencoreng dari akun han_110209 maka saya selaku Direktur PT media infosiberindonesia akan mengambil langkah tegas agar kedepannya orang lebih berhati hati lagi dalam berbicara karena wartawan/jurnalis dilindungi oleh undang undang nomor 40 tahun 1999 wartawan juga merupakan pilar ke empat “tegas M.Diamin”

Disisi lain Kuasa Hukum media PT.Infoombbsiberindonesia, Reno Adriansyah, SH.MH memberikan pernyataan tegas kepada awak media menindak lanjuti adanya dugaan tindak pidana UU ITE dari salah satu komentar akun tiktok han_110209 yang menyatakan LSM berkedok Wartawan.
“Dengan adanya komentar miring yang dianggap merugikan.oleh salah satu akun tiktok han_110209 yang berkomentar di akun tiktok media infosiberindonesia maka saya selaku kuasa hukum memberikan somasi terhadap oknum tersebut agar segera meminta maaf memberikan klarifikasi kepada media PT.infoombbsiberindonesia sebelum langkah hukum yang kita ambil atas duga’ an tindak pidana UU ITE berdasarkan Pasal 27 ayat(3),pasal 45 ayat 3 Jo pasal 310.315 KUHPIDANA”tegas Reno Adriansyah, SH.MH “

pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU ITE sesuai Pasal 45 ayat 3?
sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3)) dari semula ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 45 ayat (1)) menjadi pidana 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00

Pewarta (ad/tim)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments