Google search engine
BerandaAdat Dan BudayaLimonu Hippy Bongkar Fakta: RSB Bukan Pahlawan Tambang Pohuwato

Limonu Hippy Bongkar Fakta: RSB Bukan Pahlawan Tambang Pohuwato

Infosiberindonesia.com-Gorontalo, 18 Juni 2025 – Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh pemerhati tambang, Yasmin Hasan, soal peran Revan Saputra Bangsawan (RSB) dalam proses terbitnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato, langsung dibantah keras oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy.

Dalam keterangannya, Sabtu (15/6/2025), Limonu yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Pohuwato menyebut klaim tersebut sebagai bentuk pembelokan fakta yang dapat menyesatkan opini publik.

“Pernyataan itu tidak berdasar. Fakta hukumnya, 31 blok WPR di Kabupaten Pohuwato sudah terbit sebelum RSB muncul di Gorontalo. Itu ditetapkan lewat Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022. Jadi, jangan ada pihak yang mendompleng prestasi pemerintah demi pencitraan pribadi,” tegas Limonu.

Ia menegaskan, hingga kini tidak ditemukan bukti valid bahwa RSB memiliki keterlibatan langsung dalam pengusulan maupun penerbitan WPR maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut.

“RSB bukan pahlawan pertambangan. Kita harus luruskan bahwa WPR adalah produk kebijakan negara, bukan hasil perjuangan perseorangan,” tambahnya.

Limonu juga menyoroti pentingnya menjaga tujuan utama dari adanya WPR dan IPR yakni memberikan ruang legal bagi penambang rakyat lokal, bukan menjadi pintu masuk bagi pihak luar yang mencari keuntungan pribadi.

“WPR dan IPR ini bukan dagangan politik atau ajang pengakuan. Sudah ada 10 blok yang dokumen pengelolaannya selesai, kini sedang proses penyusunan dokumen jaminan reklamasi pasca-tambang,” jelasnya.

Pernyataan Limonu turut diperkuat oleh Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Rahmat Dangkua. Ia memastikan, seluruh proses WPR Pohuwato murni merupakan program pemerintah, tanpa keterlibatan aktor eksternal seperti yang disebut Yasmin Hasan.

“Dokumennya ada, legalitasnya jelas, dan prosesnya sudah berjalan sejak 2022. Tidak benar kalau disebut ada pengaruh pihak luar,” tandas Rahmat.

Polemik ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut keakuratan informasi yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. Klarifikasi Limonu Hippy dan ESDM diharapkan mampu meluruskan persepsi serta meredam upaya manipulasi narasi tambang yang berkembang di masyarakat.(rey)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments