Infosiberindonesia. com-Gorontalo, 29 Juni 2025 – Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber (DPD PJS) Provinsi Gorontalo mengecam keras dugaan intimidasi yang dialami wartawan Portalsulut.id berinisial NRM (53). Dalam video yang beredar luas di media sosial, NRM tampak menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaannya terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tobayagan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Video permintaan maaf tersebut pertama kali diunggah oleh Gayatri Revan Bangsawan, istri Revan Saputra Bangsawan (RSB), yang namanya disebut dalam pemberitaan sebagai pihak yang diduga terlibat PETI. DPD PJS Gorontalo menilai penyebaran video itu sebagai bentuk tekanan yang mencederai kebebasan pers dan melanggar etika jurnalistik di Indonesia.
“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa pewarta dipaksa meminta maaf, bahkan terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pembuatan video tersebut,” tegas Ketua DPD PJS Gorontalo, Jhojo, Sabtu (29/6).
DPD PJS Gorontalo juga menyoroti bahwa pihak Gayatri tidak menggunakan mekanisme Hak Jawab sesuai Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008, melainkan memilih cara intimidatif dengan memviralkan video permintaan maaf yang diduga dibuat di bawah tekanan. Hingga saat ini, media Portalsulut.id pun belum menerbitkan permohonan maaf resmi atau klarifikasi pewartanya.
Jika benar terdapat tekanan dari oknum aparat TNI dan Polri dalam kasus ini, DPD PJS Gorontalo menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap independensi pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi upaya pembungkaman informasi dan kriminalisasi profesi jurnalis,” tegas Jhojo.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan wartawan, DPD PJS Gorontalo menyampaikan empat sikap tegas:
1. Mendesak Dewan Pers segera turun tangan dan memberikan perlindungan hukum kepada NRM.
2. Meminta klarifikasi TNI dan Polri atas dugaan keterlibatan oknum dalam intimidasi ini.
3. Mengimbau semua pihak menempuh hak jawab dan koreksi, bukan cara represif atau intimidasi.
4. Mengajak masyarakat dan komunitas pers menjaga kemerdekaan pers dari segala bentuk pelemahan dan tekanan politik.
DPD PJS Gorontalo menutup pernyataannya dengan menegaskan, kebebasan pers adalah fondasi demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh intimidasi dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Setiap jurnalis berhak atas rasa aman dan kebebasan dalam menjalankan tugasnya. Tidak boleh ada lagi intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik,” pungkas Jhojo. (Red)