
Infosiberindonesia.com-Boalemo, 10 Juli 2025 – Upaya Fadli Arisman (34) untuk mengelabui polisi berakhir sia-sia. Pria asal Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Boalemo karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut bermula saat Sat Resnarkoba Polres Boalemo menerima informasi dari masyarakat pada Selasa malam (08/07) sekitar pukul 21.00 WITA, mengenai adanya seorang pria yang dicurigai sedang menguasai narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Nirwan Damopolii, S.H, langsung memerintahkan KBO Sat Resnarkoba IPDA Sit Owen Sumendong, S.H, dan Kanit II Opsnal Bripka Marinus M. Bandaso, S.H, bersama tim untuk segera melakukan penyelidikan.
Pada Rabu, 09 Juli 2025, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Fadli di Desa Modelomo. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat nekat mencoba menelan barang bukti untuk menghilangkan jejak. Namun, upayanya berhasil digagalkan oleh tim di lapangan yang segera mengamankan tiga sachet klip berisi sabu dari mulutnya.
Selain itu, tim juga mengamankan satu unit handphone merk Oppo milik pelaku. Setelah penangkapan, petugas langsung membawa Fadli ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut. Namun, dari hasil penggeledahan, tim tidak menemukan barang bukti lain.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Boalemo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. (Rey/Jujan)


