Google search engine
BerandaAdat Dan BudayaADD dan DD Desa Padang Bindu Diduga Disalahgunakan Untuk Memperkaya Diri

ADD dan DD Desa Padang Bindu Diduga Disalahgunakan Untuk Memperkaya Diri

Infosiberindonesia.com Empat lawang,16 juli 2025 – Realisasi dana desa untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa sering kali disalahgunakan oleh oknum oknum pemerintah desa,hal tersebut merujuk kepada tindakan Korupsi yang dapat menguntungkan dalam mencari kekayaan.salah satu desa di kabupaten empat lawang yaitu desa Padang Bindu kec.pendopo barat, Masyarakat desa tersebut diduga tidak merasakan pembangunan dan kesejahteraan agar lebih maju dari sebelumnya.

Adanya indikasi dugaan penyalagunaan dana desa Padang Bindu tersebut terkuak dari pernyataan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media dilapangan,menjelaskan bahwa Bantuan langsung tunai(BLT DD) pada tahun 2025 tidak direalisasikan kepada masyarakat.kamis(11/7)
” Untuk bantuan langsung tunai BLT pada tahun ini masyarakat desa penerima bantuan belum mendapatkan realisasi tersebut,apa lagi untuk pembangunan.di empat lawang ini para kepala desa yang sebelum menjabat hidupnya susah,ketika menjabat kepala desa langsung menjadi kaya raya padahal sebelumnya orang biasa saja.”ungkapnya”

Berdasarkan informasi tersebut awak media mencoba mencari informasi lebih lanjut realisasi penggunaan dana desa Padang Bindu padah tahun 2023 – 2024 sampai pada tahun 2025 yang diduga terindikasi disalah gunakan untuk kepentingan pribadi dalam memperkaya diri.kuat dugaan adanya indikasi dugaan laporan Mark’up dan fiktif yang terjadi didesa Padang Bindu dalam menggunakan ADD maupun DD.
Adapun informasi yang didapatkan sebagai berikut :

⭐➡️Tahun 2023
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Rp. 679.237.000
Pagu
Rp. 679.237.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 322.571.100 47.49
2 Rp 203.771.100 30.00
3 Rp 152.894.800 22.51
Detail data penyaluran
▶️Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 9.202.600
▶️Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 117.800.300
▶️Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Rp 30.570.410
▶️Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Rp 60.130.000
▶️Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 8.317.000
▶️Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 5.625.000
▶️Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 5.625.000
▶️Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 22.929.000
▶️Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 13.768.000
▶️Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 15.000.000
▶️Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 6.084.000
▶️Keadaan Mendesak Rp 29.700.000
Keadaan Mendesak Rp 29.700.000
Keadaan Mendesak Rp 29.700.000
Keadaan Mendesak Rp 29.700.000
▶️Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Rp 5.625.000
▶️Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.625.000
▶️Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.625.000
▶️Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 31.396.990
▶️Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.625.000
▶️Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 18.047.100
▶️Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 5.625.000
▶️Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 41.725.000
▶️Pembinaan PKK Rp 21.200.000
▶️Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 20.377.110
▶️Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 5.699.000
▶️Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 89.705.490
▶️Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 9.110.000

⭐➡️Tahun 2024
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Rp. 687.365.000Pagu
Rp. 687.365.000Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1Rp 329.486.60047.932
Tahap ke 2 Rp 357.878.40052.073
Rp 00.00
Detail data penyaluran
▶️Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**Rp 2.350.000
▶️Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**Rp 5.330.0000
▶️perasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 14.622.800
▶️Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)Rp 7.080.000
▶️Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)Rp 14.150.000
▶️Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Rp 22.232.000
▶️Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 8.438.800
▶️Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
Rp 97.650.000
▶️Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 2.450.000
▶️Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)Rp 95.783.000
▶️Keadaan MendesakRp 59.400.000

Mendapatkan informasi tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi kepada kepala desa Padang Bindu kec.pendopo barat bapak Angga melalui via pesan seluler WhatsApp Sabtu (13/7),namun kepala desa Padang Bindu bungkam.sampai berita ini dilayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi kepada pemerintah desa Padang Bindu.

Dengan adanya indikasi dugaan tersebut diharapkan agar Aparat penegak hukum provinsi sumatera selatan khususnya kejati sumatera selatan,Polda Sumsel,BPK,Kejari empat lawang, polres Empat lawang, inspektorat dapat mengaudit ADD dan DD desa Padang Bindu dari tahun 2023,2024 dan 2025 agar menjaga kabupaten empat Lawang bersi dari tindak pidana Korupsi.

Pewarta(Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments