Google search engine
BerandaAdat Dan BudayaLaskar Macan Asia Desak Pemeriksaan Izin Tinggal WNA Asal Cina di Bilato

Laskar Macan Asia Desak Pemeriksaan Izin Tinggal WNA Asal Cina di Bilato

Infosiberindonesia.com-Gorontalo – Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina di Desa Suka Damai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, mendapat sorotan tajam dari organisasi masyarakat Laskar Macan Asia. Ketua Umum Laskar Macan Asia, Kamarudin Kasim, menegaskan pentingnya transparansi terkait legalitas izin tinggal WNA tersebut.

“Perlu dipertanyakan izin tinggalnya WNA ini,” tegas Kamarudin dalam keterangan pers, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, setiap investor maupun tenaga kerja asing yang masuk ke daerah harus berada dalam pengawasan ketat pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Hal ini dinilai krusial agar investasi yang masuk tetap seimbang dengan potensi dampak negatif, terutama menyangkut aktivitas pertambangan dan risiko kerusakan lingkungan.

“Pemerintah desa harus mengevaluasi potensi peningkatan ekonomi melalui investasi, namun juga harus waspada terhadap dampak negatif seperti pengambilan material sampel di lokasi tambang atau kerusakan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Pantauan media pada pukul 06.00 Wita memperlihatkan seorang WNA asal Cina tengah duduk di halaman mess tempat tinggalnya. Kehadiran warga sekitar justru membuatnya terlihat merasa tidak nyaman.

Kamarudin menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kehadiran investor, tetapi kepatuhan hukum harus dijunjung tinggi.
“Kami mendukung investor untuk kemajuan desa, tetapi harus jelas izin tinggalnya. Sejak masuk ke desa, tidak diketahui pasti apa aktivitas mereka,” tambahnya.

Ia pun merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan setiap WNA di Indonesia memiliki izin resmi, baik berupa izin tinggal diplomatik, dinas, kunjungan, terbatas, maupun tetap. Tanpa dokumen sah, WNA dapat dikenai sanksi administratif hingga deportasi.

Oleh karena itu, Kamarudin mendesak aparat berwenang, khususnya kepolisian, untuk segera menelusuri keberadaan WNA tersebut.
“Saya mengharapkan pihak kepolisian agar memeriksa kembali legalitas izin tinggalnya, karena yang bersangkutan sudah lama berada di Desa Suka Damai,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments