Google search engine
BerandaBerita NasionalKORUPSI HAMPIR 1 MILYAR KADES SUKA NEGARA CISOMPET GARUT JADI BURONAN KEJARI,

KORUPSI HAMPIR 1 MILYAR KADES SUKA NEGARA CISOMPET GARUT JADI BURONAN KEJARI,

Infosiberindonesia.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut telah resmi menetapkan Aang Kunaefi, mantan Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, sebagai buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan ini dilakukan setelah Aang tidak kunjung menyerahkan diri untuk menjalani hukuman terkait kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019–2020.

Pihak Kejari Garut melalui Helena Octavianne, kepada sejumlah media menjelaskan bahwa Aang telah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Bandung dan statusnya kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Helena menegaskan Aang Kunaefi dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.

Surat penetapan DPO bernomor B-2681/M.2.15/Fu.1/08/2025 telah diterbitkan dan didistribusikan ke seluruh Camat di Kabupaten Garut.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments