
InfoSiberindonesia.com Lebong,7 Oktober 2025 – Program pembangunan jalan sentral usaha tani (JUT) dalam menunjang masyarakat melakukan aktivitas sehari-hari di desa Sungai Lisai, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2025 diduga terkesan jadi ajang mencari keuntungan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan 5 Oktober 2025 ,anggaran pembangunan jalan rabat beton usaha tani tersebut sangat tidak masuk akal diduga dengan bangunan mutu kualitas renda yang tidak sesuai dengan setandar SNI K-175, K-200 atau K-225 yang hanya dilalui oleh pejalan kaki atau kendaraan ringan.
Pasalnya anggaran yang digunakan untuk pembangunan jalan usaha tani tersebut cukup pantastis dengan anggaran Rp.420.726.000 dengan volume panjang 305 meter,secara analisa anggaran bangunan jalan rabat beton usaha tani tersebut, setelah dikenakan pemotongan pajak PPN dan PPh mencapai lebih kurang permeter Rp.1.200.000.yang terindikasi duga’an mark’up dan tidak sesuai RAB spesifikasi.
Mendapatkan informasi tersebut awak media mencoba menghubungi PJS kepala desa sungai lisai Adha Yani S.Pd, melalui via pesan WhatsApp seluler Selasa(7/10) agar mendapatkan informasi dan hak jawab dari pemerintah desa namun Adha Yani S.Pd, selaku PJs kades sungai lisai terkesan bungkam.
Sampai dengan berita ini di tayangkan belum ada informasi dan klarifikasi jawaban dari PJs kades sungai lisai maupun pihak pihak terkait lainnya.
Dengan adanya informasi duga’an indikasi mark’up yang berujung pada tindak pidana korupsi dalam pekerjaan jalan usaha tani di desa sungai lisai pada tahun 2025 agar kiranya pihak aparat penegak hukum kabupaten Lebong khususnya Kejari Lebong, polres Lebong, inspektorat untuk dapat turun kelokasi dan mengaudit dana desa sungai lisai pada anggaran tahun 2025 yang disinyalir rawan pada dugaan tindak pidana korupsi.
Pewarta(ad)


